ACEH, Berita HUKUM - Lima agenda pokok pembangunan daerah yang menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012, sebagai salah satu check and balance pembangunan kedepan yang lebih baik di kabupaten itu.
Lima agenda tersebut yaitu, percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan aksesbilitas pendidikan, kesehatan dan budaya, revitalisasi pertanian dan pedesaan, peningkatan investasi, industri, perdagangan dan koperasi, kemudian pengembangan syiar Islam.
Demikian disampaikan Ketua Sidang, Jamaluddin Jalil, dalam Rapat Paripurna Istimewa ke-3, sekaligus menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Utara TA/2012, yang digelar di Ruang Sidang DPRK pada, Senin (26/8).
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan adalah, sebagai amanat dan salah satu tugas Bupati Aceh Utara yang berkewajiban memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRK, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten setempat.
Seperti halnya LKPJ, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta Rencana Jangka Menengah Daerah (RJMD) kabupaten itu. Hal itu dilakukan apakah Bupati Aceh Utara tahun 2012 sudah melakukan peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Setelah dicermati, secara umum Pemda Aceh Utara telah melakukan proses pembangunan dengan baik dengan rata-rata realisasi anggaran untuk setiap SKPK mencapai 90 persen lebih.
Sementara itu, Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, dalam sambutannya di hadapan para anggota dewan dan jajaran pejabat setempat mengatakan, bahwa rapat paripurna tersebut diharapkan kedepan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Hasil rekomendasi yang disampaikan hari ini, akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas yang lebih baik kedepannya," demikian ujar Bupati yang akrab disapa Cek Mad.
Rapat Paripurna Istimewa ke-3 ini, dihadiri oleh Danrem 011/Lilawangsa, Ketua dan Anggota DPRK, Dandim 0103, Kapolres Kab/Kota Lhokseumawe, Kejari Kab/Kota Lhokseumawe, Ketua PN, DanLanal, Ketua Mahkamah Syar'iyah, MPU, Rektor Unimal, serta undangan lainnya.(bhc/sul). |