Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Lalu Lintas
Inilah Lokasi Penerapan Pembatasan Kendaraan Nomor Ganjil dan Genap
Saturday 15 Dec 2012 23:54:38
 

Ilustrasi, Suasana kendaraan roda dua dan empat saat melintasi jalan di daerah Jakarta.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah jalur yang akan menjadi titik pemberlakuan aturan pembatasan kendaraan. Aturan ini akan diterapkan pada Maret 2013 mendatang.

Untuk plat ganjil diberlakukan pada hari senin, rabu dan jum'at. Sedangkan untuk plat genap diberlakukan pada hari selasa, kamis dan sabtu. Penerapan aturan ini dimulai pada pukul 06:00-20:00 WIB.

Berikut jalur-jalur yang menjadi titik pemberlakuan aturan pembatasan kendaraan ganjil maupun genap:

1. Sepanjang Blok M, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Harmonie, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Kalibesar Barat (Glodok), sampai dengan Stasiun Jakarta Kota (Beos).

2. Sepanjang Jalan Jenderal Gatot Soebroto mulai Slipi, Semanggi, sampai dengan Kuningan, termasuk sepanjang Jalan HR Rasuna Said.

3. Sepanjang Jalan Sultan Agung mulai Karet, Manggarai, Jalan Tambak, sampai dengan Jalan Pramuka (By-Pass).

4. Sepanjang Jalan Medan Merdeka Selatan mulai Silang Monas, Stasiun Gambir, Tugu Pak Tani, Jalan Prapatan (Kwitang), Jalan Letjend Soeprapto (Senen), Galur, sampai dengan Cempaka Putih (Cempaka Mas).

5. Sepanjang Jalan Kiyai Tapa mulai Terminal Grogol, Roxy, sampai dengan Harmonie, termasuk sepanjang Jalan KH Hasyim Ashyari (Tomang).

6. Sepanjang Jalan Gunung Sahari mulai Ancol, Mangga Dua, Senen, Jalan Kramat Raya, Salemba, Jalan Matraman, Jalan Jatinegara (Timur dan Barat), sampai dengan Terminal Kampung Melayu.

7. Sepanjang Jalan Cideng (Timur dan Barat) mulai Jalan KH Mas Manshyur (Tanah Abang), Jalan Kebon Kacang, Karet, Jalan Prof DR Satrio (Casablanca), Tebet, sampai dengan Terminal Kampung Melayu.

Di titik-titik yang telah ditentukan ini, kendaraan bernomor akhir genap dan ganjil boleh berjalan selang sehari di jalur yang ditentukan. "Aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, Sabtu (15/12).

Sebenarnya, ada lima alasan penentuan lokasi-lokasi ini sebagai titik penerapan kebijakan pelat ganjil-genap. Menurut Pristono, alasan pertama adalah volume lalu lintas yang tinggi. Lalu lintas di sekitar wilayah ini masih banyak rute alternatif, termasuk jalan tol. Ketiga, wilayah-wilayah ini masuk kategori pusat aktivitas kota.

Pembatasan di wilayah ini juga dianggap efektif terhadap manajemen permintaan trasportasi. Terakhir, titik-titik sentral ini dibatasi aktivitas lalu lintasnya demi pemerataan pembangunan di daerah lain.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Lalu Lintas
 
  Anggotanya Sigap Bantu Pengendara Mobil Kempis Ban, Kombes Sambodo: Jiwa Polantas sebagai Penolong
  HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-66, Satlantas Polrestro Bekasi Kota Gelar Vaksinasi Massal
  KaKorlantas Benarkan Gesekan antara Petugas PJR dan Pengendara di Tol Cikampek
  Didenda Tilang Rp 500 Ribu, Polisi: AS, Pengemudi Porsche Boxster Sempat Tidak Mengaku
  Operasi Keselamatan Jaya Digelar 12-25 April 2021, Dirlantas PMJ: Tidak Ada Penindakan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2