Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPK
Inilah Penjelasan Pramono Anung Perihal Langkah Pencegahan Korupsi di DPR - RI
Tuesday 10 Sep 2013 17:12:33
 

Pramono Anung Sambangi KPK (Foto : bhc/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR-RI Pramono Anung menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kehadirannya menindak lanjuti prihal kerjasama antar lembaga Negara, guna melakukan super visi dalam persoalan korupsi di lembaga tinggi Negara termaksud di DPR-RI.

Menurut penjelasan Politisi PDI-P kepada para wartawan yang telah menantinya, kami di DPR-RI menyadari bahwa walaupun sudah mempunyai UU MD3, tata tertib dan sebagainya terhadap 3 fungsi utama yang dimiliki DPR, saat ini masih juga rawan dengan tindak pidana korupsi. Baik itu dibidang pengawasan, bidang legislasi maupun bidang anggaran.

"Ditambahkanya, dan ternyata apa yang menjadi temuan KPK, maka kemungkinan peristiwa korupsi yang sebelumnya hanya kita duga di badan anggaran, termaksud sekarang ini di proses legislasi yang dilakukan. Maka untuk itu DPR perlu melakukan perubahan dan juga pembenahan, karena persoalan korupsi ini menjadi musuh kita bersama," ujar Pramono, Selasa (10/9).

Saat ditanya, tempat-tempat yang rawan terjadi korupsi dimana aja pak?

"Tadi ada beberapa hal yang menjadi saran dari KPK, dalam proses legislasi dan proses badan angaran ini atau pun juga dalam proses pengawasan ini juga kemungkinan bisa terjadi peristiwa korupsi. Nah salah satu yang tersingkap adalah ketika proses pembahasan dan pengesahan undang-undang, maka itulah kita membuka diri kepada KPK untuk juga mereka melakukan semacam pendalaman lebih lanjut terhadap peristiwa-preistiwa semacam itu.

Sehingga ini tidak terjadi di lembaga kami begitu," jawab Pramono kembali.

Apakah proses peluang korupsi terjadi saat loby-loby di dalam paripurna?

Proses itu bisa terjadi dalam semua tahapan, apakah dalam tahapan pengusulan dalam prolek, ataukah dalam tahap ketika pembahasan atau persetujuan, nah dalam konteks itulah, kemudian KPK memberikan masukan saran bahwa ini perlu perbaikan dalam proses sistem pembahasannya. Jadi ini belum terjadi korupsinya loh. Tetapi bahwa kita berupaya sepakat untuk melakukan pencegahan terhadap hal ini.

Yah, pencegahan ini kita lakukan dalam semua peristiwa, tidak hanya karena ini mau pemilu, tadi kami juga menyampaikan bahwa apa yang menjadi kerja KPK terutama litbang KPK kami harapkan dalam bulan November nanti sudah bisa diterima oleh DPR, karen kami sebentar lagi sudah masuk dalam tahun-tahun pemilu dan tahun poltik dan kemudian banyak anggota (DPR-RI) yang kembali ke daerah pemilihannya masing-masing dan itu mereka sudah sepakati.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2