Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPK
Inilah Penjelasan Pramono Anung Perihal Langkah Pencegahan Korupsi di DPR - RI
Tuesday 10 Sep 2013 17:12:33
 

Pramono Anung Sambangi KPK (Foto : bhc/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR-RI Pramono Anung menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kehadirannya menindak lanjuti prihal kerjasama antar lembaga Negara, guna melakukan super visi dalam persoalan korupsi di lembaga tinggi Negara termaksud di DPR-RI.

Menurut penjelasan Politisi PDI-P kepada para wartawan yang telah menantinya, kami di DPR-RI menyadari bahwa walaupun sudah mempunyai UU MD3, tata tertib dan sebagainya terhadap 3 fungsi utama yang dimiliki DPR, saat ini masih juga rawan dengan tindak pidana korupsi. Baik itu dibidang pengawasan, bidang legislasi maupun bidang anggaran.

"Ditambahkanya, dan ternyata apa yang menjadi temuan KPK, maka kemungkinan peristiwa korupsi yang sebelumnya hanya kita duga di badan anggaran, termaksud sekarang ini di proses legislasi yang dilakukan. Maka untuk itu DPR perlu melakukan perubahan dan juga pembenahan, karena persoalan korupsi ini menjadi musuh kita bersama," ujar Pramono, Selasa (10/9).

Saat ditanya, tempat-tempat yang rawan terjadi korupsi dimana aja pak?

"Tadi ada beberapa hal yang menjadi saran dari KPK, dalam proses legislasi dan proses badan angaran ini atau pun juga dalam proses pengawasan ini juga kemungkinan bisa terjadi peristiwa korupsi. Nah salah satu yang tersingkap adalah ketika proses pembahasan dan pengesahan undang-undang, maka itulah kita membuka diri kepada KPK untuk juga mereka melakukan semacam pendalaman lebih lanjut terhadap peristiwa-preistiwa semacam itu.

Sehingga ini tidak terjadi di lembaga kami begitu," jawab Pramono kembali.

Apakah proses peluang korupsi terjadi saat loby-loby di dalam paripurna?

Proses itu bisa terjadi dalam semua tahapan, apakah dalam tahapan pengusulan dalam prolek, ataukah dalam tahap ketika pembahasan atau persetujuan, nah dalam konteks itulah, kemudian KPK memberikan masukan saran bahwa ini perlu perbaikan dalam proses sistem pembahasannya. Jadi ini belum terjadi korupsinya loh. Tetapi bahwa kita berupaya sepakat untuk melakukan pencegahan terhadap hal ini.

Yah, pencegahan ini kita lakukan dalam semua peristiwa, tidak hanya karena ini mau pemilu, tadi kami juga menyampaikan bahwa apa yang menjadi kerja KPK terutama litbang KPK kami harapkan dalam bulan November nanti sudah bisa diterima oleh DPR, karen kami sebentar lagi sudah masuk dalam tahun-tahun pemilu dan tahun poltik dan kemudian banyak anggota (DPR-RI) yang kembali ke daerah pemilihannya masing-masing dan itu mereka sudah sepakati.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2