Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Transportasi
Inilah Sebab Ribuan Supir Melakukan Aksi Demo Menolak Taxi Online Ilegal
2016-03-23 13:03:36
 

Tampak suasana aksi pendemo para supir angkutan umum di Jakarta yang menolak kehadiran Taxi Online Ilegal.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi demonstrasi para pengemudi (supir) angkutan perusahaan taksi dan angkutan umum Organda yang dilakukan kemarin ke Gedung DPR RI, Gedung Mekominfo dan Istana Negara / Monas Jakarta terkait upaya desakan kepada Pemerintah dan DPR RI untuk pembenahan pada sistem dan payung hukum agar jelas mengenai hadirnya angkutan berbasis aplikasi online Uber, Grab dan Gojek yang kini telah menjamur di beberapa wilayah di Indonesia.

Timbulnya polemik yang berkecamuk dan muncul ke permukaan ini pada dasarnya merupakan permasalahan yang muncul, karena sebab pengemudi angkutan konvensional (taksi, bajaj, mikrolet, kwk, maupun bus dan angkot) pada umumnya merasa dirugikan oleh kehadiran angkutan online (angkutan roda 4).

Salomon Saragih selaku orator dari anggota dari Front Transportasi Jakarta saat unjuk rasa berlangsung di area jalan Merdeka Jakarta Pusat, tepatnya di depan Gedung Kemonkominfo pada pewarta BeritaHUKUM menyampaikan, "Kami kemari memperjuangkan aspirasi yang sampai hari ini ditutup, ini demi kepentingan bersama. Kami ingin Undang-undang di negara ini ditegakkan. Undang-undang bukan untuk dilanggar. Sudah tahu ini yang terjadi pembiaran. Bagi kami ini pembiaran....," tegasnya dengan lantang, Selasa (22/3).

"Ini Supir.., Bukan yang bukan supir yang bener. Menjadi supir
Bukan kendaraan umum, bukan mobil yang bukan plat kuning. Mereka meperkerjakan yang bukan. Selain itu mereka menjatuhkan harga," jelas Saragih, menambahkan, Selasa (22/3).

"Kami telah menunggu, karena tadi infonya dari awal 3 bulan yang lalu, sudah 7 kali pertemuan kami hadiri. Perwakilan dari kelompok supir (pengemudi) taksi sudah tahu bahwa, akan seperti ini pada akhirnya," ungkapnya lagi.

"Kami datangi DPR, tanyakan perihal aplikasi ke komisi V, katanya ada langit, di atas langit masih ada langit. Kami sepakat untuk aplikasi untuk masyarakat, namun tapi tolong aplikasinya untuk supir yang ada di sini, bukan untuk supir gelap. Lalu, jalankan, gunakan harga yang sesuai dengan UU. soalnya penumpang terlena karena apa.. karena 'murah'. Jangan alasan pakai data, pakai apalah," jelasnya lagi.

Hingga polemik yang terjadi pada permasalahan tersebut tidak hanya berhenti di situ saja. Soalnya, keberadaan angkutan online ini juga dianggap menyalahi berbagai aturan, baik soal perizinan seperti penggunaan plat nomor polisi hitam (UU no 22 tahun 2009 pasal 138 ayat 3 yang menyatakan lalu lintas angkutan orang dan angkutan barang itu harus dengan (menggunakan) angkutan umum dan penerapan tarif yang tidak melalui mekanisme persetujuan pemerintah, Seperti sesuai dengan pernyataan yang diutarakan oleh Edysa Tarigan Girsang, Ketua Umum Badan Relawan Nusantara saat menyampaikan keterangan pers singkat yang diterima pewarta BeritaHUKUM di Jakarta, Rabu (23/3).

Edysa (eki) pun menyatakan lebih lanjut lagi, kalau legal transport untuk memperoleh ijin adalah mengajukan ijin punya perusahaan, siup dll lengkap. Di cek proses kendaraan di KIR ada nomor punggung kendaraannya, ada taxi sign nya, soal tarif argo ditentukan pemerintahan.

"Kalo Uber, Grab kemungkinan tidak ada proses seperti itu, sehingga dikatakan indikasinya illegal, spesifikasi tentang angkutan umum, dan soal asuransi atau jaminan keselamatan bagi masyarakat, yang artinya angkutan online ini telah melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan," jelasnya menyatakan.

Ditambah lagi menurut mantan aktivis 98 ini, karena tarif yang diberikan angkutan online relative lebih murah dibandingkan angkutan konvensional. Penyebab dari masalah tersebut adalah angkutan online tidak dibebani biaya pajak dan uji KIR, Pool kendaraan sehingga tarifnya lebih murah dibandingkan dengan angkutan konvensional yang dikenai berbagai biaya pungutan, paparnya lagi.

Sementara itu, Arief Poyuono yang merupakan Waketum Gerindra mencermatinya dari sudut pandang yang mana polemik ini timbul merupakan side effect daripada 'Strategis Marketing War' yang digadang-gadang dan dilakukan oleh pihak Grab Taxi dan Uber Taxi.

"Patut disadari ini merupakan sebuah ide yang jenius untuk memasuki pasar tranportasi angkutan Umum khususnya usaha taxi di Jakarta," kata Arief.

Pasalnya, Perubahan situasi pasar belakang ini banyak disebabkan dan disesuaikan dengan perubahan kebutuhan (needs) pembeli, teknologi informatika yang semakin berkembang. Perubahan Gaya hidup dan kekuatan sosial ekonomi dimasyarakat perkotaan. "Untuk itu Strategi marketing war yang digunakan Taxi berbasis online untuk merebut pangsa pasar taxi online dilakukan dengan sangat cerdas dalam melakukan positioning produknya," urainya.

Arief Poyuono yang juga menjabat Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu) inipun menilai bahwa, langkah awal yang sangat cerdas dengan pertama-tama melakukan analisa situasi pasar persaingan adalah langkah pertama dalam merancang strategi baru atau mengkaji strategi yang sudah ada.

"Penilaian situasi biasanya pendefinisian dan penganalisaan pasar, analisa konsumen taxi, uu dan peraturan bisnis angkutan umum, serta analisa terhadap maket leader dalam Usaha taxi," paparnya lagi.

Berikut ini pandangan Arief Poyuono mengupas beberapa strategi penyerangan yang kemungkinan dilakukan online taxi online, yakni :

Pertama (1), Untuk menjadi penantang market leader bisnis taxi maka Uber dan grab taxi harus mempunyai keunggulan dan diferensiasi dalam hal berbasis Pelayanan Konsumen, kemudahan mengakses produk bagi Konsumen ,Konsumsi masyarakat terhadap besarnya pengunaan taxi di Jakarta, serta pengunaan jaringan IT.

Kedua (2), Strategi serangan dari depan (Frontal Attack ) kepada taxi konvensional dengan cara menandingi penawaran - penawaran market leader dengan menjual dengan harga yang lebih murah. Melakukan Penelitian untuk dapat menekan biaya produksi, sehingga dapat menurunkan harga. Dengan memanfaatkan peraturan dan UU trasportasi umum.

Ketiga (3), memanfaatkan situasi dimana para pemain bisnis disektor angkutan taxi kurang kualitas dan kinerja produknya lawan kurang baik dan memanfaatkan peluang untuk mengutamakan aspek kualitas dalam layanan.

Keempat (4), melakukan penyerangan kepada para pemain taxi konvensional dengan mengunakan data-data biaya produksi taxi konvensional, misalnya untuk mengurangi cost dengan memanfaatkan pembayaran pajak PPN, Pajak perusahaan, Pajak penghasilan, biaya pengunaan lahan untuk poll taxi, perawatan, asuransi.

Sebagai bahan informasi tambahan bahwa, Pendapatan pusat Uber diperoleh dari fee transaksi 20% dari setiap booking. Informasinya, per akhir 2015, nilai kotor booking mencapai US$10,84 miliar (Rp142,6 triliun). Komisi 20% berarti sekitar US$2 miliar (Rp26,3 triliun). Tahun ini, diproyeksikan nilai bookingnya US$26,12 miliar (Rp343,6 triliun) atau pendapatan dari komisi mencapai US$5,2 miliar (Rp68,4 triliun).

- Gojek. Ini jelas Northstar Group via NSI Ventures. Sudah berbadan hukum Indonesia yakni PT Gojek Indonesia. Menurut Bareksa.com, Northstar menyuntik dana US$200 juta (Rp480 miliar) secara bertahap buat Gojek. Sementara pesaingnya, GrabBike via PT Metro Asia Pasific yang induknya di Malaysia, dapat suntikan US$350 juta (Rp490 miliar) dari Coateu Management LLC dan China Investment Corporation (CIC).

- TAXI. Ini taksi Express yang pemiliknya adalah Peter Sondakh melalui PT Rajawali Corpora. Tahun lalu sempat dilirik mau dibeli oleh Saratoga (Sandiaga Uno dan Edwin Soeryadjaya) tapi batal. Revenue (TTM) Rp971 miliar dan net income (TTM) Rp20 miliar. Total asetnya (Q) Rp2,9 triliun. Nilai kapitalisasi pasar saham TAXI di bursa adalah Rp519 miliar. Siang ini nilai sahamnya melonjak 9 poin jadi Rp242/lembar.

- BIRD. Ini taksi Blue Bird. Pemegang saham terbesar adalah PT Pusaka Citra Djokosoetono (37,17%). Salah satu komisaris independennya adalah Prof. Hikmahanto Juwana (UI). Kapitalisasi pasarnya di bursa Rp16 triliun. Total asetnya (Q) Rp6 triliun. Net income (TTM) Rp823 miliar. Pendapatan (TTM) Rp5,3 triliun (kebanyakan dari pelanggan korporat). Siang ini sahamnya ngebut 25 poin menjadi Rp6.425/lembar.

Sebagai tambahan catatan bahwasanya, "Sementara, saat unjuk rasa kemarin Selasa (22/3) para pengemudi yang notabene 'Rakyat Kecil Benturan di Jalan' ".(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Transportasi
 
  Bayar Tiket Parkir Bukan Berarti Kendaraanmu Aman
  Kemenhub Harus Kaji Kembali Pembatasan Penjualan Tiket di Pelabuhan Bakauheni
  Kemenhub Didesak Atasi Mahalnya Harga Tiket Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara
  Pemerintah Diingatkan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Impor KRL
  Kaji Ulang Wacana Jalan Berbayar di DKI Jakarta
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2