Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Demokrat
Inilah Tiga Calon Plt Demokrat
Saturday 09 Mar 2013 23:55:07
 

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua saat ditanyai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Demokrat akan segera menetapkan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi ketua umum setelah ditinggalkan Anas Urbaningrum.

Wakil Ketua Umum Max Sopacua mengatakan Plt nantinya hanya untuk mempersiapkan pelaksanaan KLB, bukan untuk menghabiskan masa jabatan Anas yang berakhir pada 2015.

Siapa saja kandidat yang akan terpilih sebagai Plt? Max mengaku sejumlah nama memang sudah dimajukan ke Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono.

"Ada tiga atau empat nama yang saat ini dicalonkan menjadi Plt, yaitu pak Syarif Hasan, saya sendiri, dan pak Toto Riyanto," ujar Max saat dihubungi, Sabtu (9/3).

Ia mengatakan Plt ditentukan oleh Majelis Tinggi. Pertimbangan memilih Plt, kata Max, juga dilihat dari posisi dalam struktur organisasi yang ada dalam Partai Demokrat.

"Plt ini bukan acuan, karena tugasya hanya untuk tetapkan KLB, bukan untuk menghabisi masa jabatan Anas. Kapan KLB dilakukan, yang pasti tidak lama lagi, nanti ditentukan Majelis Tinggi," kata Max, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Sabtu (9/3).

Anas Urbaningrum memutuskan berhenti dari Partai Demokrat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Semenjak itu, posisi Ketua Umum Demokrat masih kosong.

Hingga kini, suara di internal Partai Demokrat juga terpecah. Ada beberapa pihak yang menilai perlunya penetapan Plt, sementara yang lainnya menginginkan Kongres Luar Biasa (KLB). Para loyalis Anas beranggapan Plt tidak sesuai dengan AD/ART partai karena tidak ada aturannya.

Sementara kubu lainnya melihat bahwa Plt sah dilakukan karena sesuai Pasal 99 ayat 3 AD/ART Partai Demokrat. Tetapi, pasal itu pun diperdebatkan lagi lantaran untuk mekansime penetapan Plt diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) yang hingga kini belum dibuat.(kmp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2