Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Nelayan
Inka mina, Memacu Penigkatkan Kesejahteraan Nelayan
Thursday 02 May 2013 16:31:43
 

Kapal INKA MINA 213.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Sejak Tahun 2010, Provinsi Gorontalo telah menyalurkan Kapal Inkamina yang merupakan program dan bantuan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan kepada sejumlah Kelompok Usaha Bersama (KUB) di seluruh Kabupaten Kota. Di tahun ini, Kapal Inkamina yag merupakan Kapal dengan bobot 30 sampai 60 GT sebanyak 13 unit kembali diberikan secara simbolik di awal Januari kemarin oleh Kemenkokesra melalui Deputi bidang Pendidikan dan Agama.

Adanya Inka Mina sangat dirasakan hasil tangkapan yang didapat jauh lebih meningkat dari sebelumnya yang berimbas naiknya taraf ekonomi nelayan itu sendiri.

Seperti yang dirasakan KUB Dualis Jaya di Kecamatan Batudaa Pantai Kabupaten Gorontalo. KUB yang di ketuai Azirin Ahmad sebelumnya sangat merasakan minimnya hasil pendapatan mereka jauh dari yang diharapkan.

Namun setelah dia dan 12 rekan nelayan lainnya peroleh bantuan kapal 30 GT, kelompok ini mampu peroleh perahu sebanyak 17 unit dan 9 mesin katinting 9 PK 10 unit yang bersumber dari hasil tangkapan setelah mendapat bantuan kapal inkamina. dari segi pendapatan perbuklan saja, masing-masing nelayan dalam kelompok ini dapat mengumpulkan uang mencapai 5 juta setiap bulannya.

"Kami sudah membuka rekening di bank atas nama kelompok, dengan saldo februari kemarin di cek sudah sekitar Rp 77 juta lebih," kata Azirin. Bahkan dikatakannya, rumah mereka yang sebelumnya 70 persennya non permanen, saat ini sudah berkembang ada yang semi permanen bahkan 2 rumah lainnya sudah permanen.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo, Sutrisno menuturkan, kapal inka mina mampu mendorong pendapatan nelayan lebih meningkat dengan sejumlah fasilitas yang ada dikapal tersebut. tidak saja untuk memancing tuna tapi ikan plagis kecil. Selain itu katanya, jangkaun melaut nelayan bisa lebih luas."Nelayan mampu melaut hingga 200 Mil dari pesisir laut," ujarnya.

Lanjut Sutrisno, saat ini pihak Pemerintah Provinsi dan dinas sementara mengembangkan usaha perbengkelan di lokasi nelayan atau KUB, agar sarana dan fasilitas nelayan setiap waktu dapat terawat sehingga secara kontinyu hasil tangkapan dan produksi ikan tetap terjaga dan meningkat. "Tinggal kesiapan SDM saja yang perlu dimaksimalkan. contoh bengkel yang ada saat ini seperti di Batudaa pantai Kabupaten Gorontalo," kata Sutrisno.

Sementara itu, Kepala Subdin Perikanan Tangkap, Ir. Karim Mudjarab menambahkan, makin luas dan jauh nelayan beroperasi, maka nelayanpun mampu memproteksi dan menjaga laut indonesia. "Dengan sendirinya, nelayan kita juga dapat berperan serta menjaga laut dari para nelayan-nelayan asing yang coba melakukan penagkapan ikan dan beroperasi di laut kita," tandas Karim.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Nelayan
 
  Ketua DPR Dicurhati Nelayan di Cirebon: Sulitnya Solar, Asuransi, hingga Pembangunan 'Jetty'
  Legislator Minta KKP Dengar Permasalahan Nelayan di Daerah Agar Tak Demo Tak ke Pusat
  Pemerintah Perlu Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021
  Legislator Harap Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 yang Memberatkan Nelayan
  Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang Dukung Pilkada Serentak 2020 Kondusif
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2