Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi XI
Inpres Penghematan Tidak Kredibel
2016-09-12 09:03:00
 

Rapat Kerja Komisi XI dengan Menkeu, Gubernur BI, Kementerian PPN/Kepala Bappenas & BPS.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Intruksi Presiden (Inpres) No.8/2016 tentang langkah-langkah penghematan, dinilai tidak menghadirkan postur keuangan yang kredibel. Inpres yang hanya policy rules itu sudah melangkahi UU No.12/2016 tentang APBN-P 2016.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menegaskan hal tersebut dalam rilisnya, Jumat (9/9). Ironisnya, Inpres tak menyebutkan alasan rasional mengapa harus dilakukan penghematan. "Tiba-tiba saja langsung perintah penghematan. Padahal, struktur ekonomi nasional butuh stimulus. Dan itu berarti butuh modal besar."

Inpres ini hanya menuangkan besaran penghematan dari semua kementerian dan lembaga (K/L). Penghematan terendah diberikan kepada PPATK sebesar Rp 2,7 miliar dan tertinggi dibebankan kepada Kemenhan Rp 7,9 triliun.

"Masalahnya, angka-angka itu muncul tanpa analisis objektif. Ini bukan republik serampangan. Seluruh kebijakan butuh reasoning yang objektif dan masuk akal," jelas politisi Partai Gerindra itu.

Heri berpandangan, penghematan ini tidak berpengaruh signifikan untuk menghadirkan postur APBN yang kredibel. Sebaliknya, APBN yang kredibel harusnya lahir dari proses perencanaan yang kredibel pula. Jadi, bila hulunya salah, ujungnya pun pasti salah. "Saya berharap pemerintah fokus pada rencana-rencana yang kredibel dan sehat. Pemerintah harus menggenjot sumber-sumber penerimaan baru secara kreatif dan maksimal."

Langkah-langkah penghematan termasuk self blocking, sambung mantan Wakil Ketua Komisi VI ini, oleh semua K/L hanya akan menghambat target-target pembangunan yang sudah dipatok dalam APBN-P 2016.(mh/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi XI
 
  Menkeu Dinilai Tak Hormati Kesepakatan Politik
  Bea Cukai Diapresiasi, Rokok dan Minuman Ilegal Dimusnahkan
  Kasus JP Morgan Warning atas Bencana Keuangan Negara
  Politik Anggaran Pemerintah Tidak Sehat dan Tidak Kredibel
  Cetak Uang Baru Tidak Urgen
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2