Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Penghinaan Lambang Negara
Interupsi Al Muzammil Yusuf Tanyakan Penangkapan Nurul Fahmi Pembawa Bendera Bertuliskan Kalimat Syahadat
2017-01-25 10:56:26
 

Anggota Komisi II DPR RI, Al Muzammil Yusuf saat interupsi yang disampaikannya di sidang paripurna DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (24/1). (Foto: azka/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI, Al Muzammil Yusuf mempertanyakan penangkapan yang dilakukan Polri terhadap Nurul Fahmi, pembawa bendera bertuliskan kalimat syahadat.

"Terkait status para pembuat lambang atau tulisan kalimat syahadat di bendera merah putih itu bagaimana? Saya bertanya kepada Presiden Jokowi dan aparat penegak hukum. Untuk kasus penulisan kata-kata di bendera contohnya, ada tulisan di bendera merah putih pada cover lagu Iwan Fals, ada juga tulisan bebaskan Ahok, lambang Metalica, Oi dan sebagainya. Kenapa mereka tidak dihukum. Mereka menodai NKRI. Kenapa Nurul Fahmi saja yang ditangkap dan diusut, sementara pelaku lain atas kejadian serupa tidak diusut. Padahal, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang tidak diperbolehkan adalah menodai bendera Indonesia. Apakah kata-kata "Laa Illaha Illallah" termasuk kata-kata kotor? Itu kata-kata suci, syahadat, bukan menodai," tegas Muzzamil dalam interupsi yang disampaikannya di sidang paripurna DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (24/1).

Politisi dari Fraksi PKS ini juga menyayangkan penangkapan Fahmi yang dilakukan bak teroris dan pengedar narkoba. Oleh karena itu ia meminta Kapolri untuk menegakkan supremasi hukum. Ia juga berharap Presiden ikut memantau kinerja Kapolri. DPR, lanjut Muzammil, juga memiliki hak pengawasan terhadap para mitra kerjanya.

"Saya tidak ingin ada sejarah bahwa pemerintahan Jokowi dinodai dengan penangkapan seseorang yang menggunakan kalimat suci di bendera Merah-Putih. Saya yakin banyak anggota DPR yang bersama kami untuk penegakan hukum. Saya minta teman-teman yang punya perasaan sama dengan saya untuk berdiri," seru Al Muzamil sambil berdiri yang diikuti oleh mayoritas anggota DPR dan seluruh pimpinan DPR RI yang hadir dalam sidang paripurna kali ini.(Ayu/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan

Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2