Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    

Istana Tidak Mengetahui Biaya Pernikahan Ibas-Aliya
Monday 21 Nov 2011 19:40:13
 

Edhie Baskoro Yudhoyono dan Siti Rubi Aliya Rajasa (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pihak Kepresidenan tidak mengetahui biaya pernikahan putra sulung Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dengan putri Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Siti Rubi Aliya Rajasa (Aliya). Namun, seluruh biaya itu sama sekali tidak menggunakan anggaran negara.

"Saya tidak mengerti berapa biayanya. Tapi diharapkan rangkaian acara ini, memiliki nilai unsur yang sakral dan relijius, untuk itu pembiayaannya ditekan sesederhana mungkin," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrian Pasha kepada wartawan di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/11).

Pihak Istana, lanjut dia, juga berharap para tamu undangan yang hadir dalam acara pernikahan Ibas Yudhoyono dan Aliya Rajasa untuk tidak membawa hadiah. Pasalnya, penerima tamu tidak akan menerima hadiah dari tamu undangan.

“Imbauana itu sudah dicantumkan dalam undangan yang dibagikan. Itu sudah diketahui. Itu malah menjadi suatu hal yang dipertanyakan, kalau tiba-tiba ada yang membawa sesuatu," jelas Julian.

Ia pun meminta para tamu untuk membawa surat undangan, karena yang tidak memiliki undangan tidak diperkenankan masuk. "Itu sudah menjadi bagian khusus yang akan dilaksanakan Paspampres sebagai pihak keamanan," tandasnya.

Julian juga menambahkan bahwa pihak Istana sudah memenuhi langkah hukum atas pelaporan gratifikasi atas segala hadiah yang diterima kedua mempelai dari para tamu. Jika memang harus ada laporan kepada KPK, Istana Kepresidenan akan membuat laporan. “Kami pasti akan lapor kepada KPK soal penerimaan hadiah nanti,” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, LSM Bendera melansir biaya pernikahan Ibas-Yudhono mencapai Rp 12 miliar. Sebelum menggelar resepsi pernikahan, kedua calon mempelai akan menggelar sejumlah rangkaian acara. Akad nikah akan dilangsungkan di Istana Cipanas pada 24 November nanti dan resepsi pernikahan akan diberlangsungkan di JHCC Jakarta pada 26 November.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2