JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pihak Kepresidenan tidak mengetahui biaya pernikahan putra sulung Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dengan putri Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Siti Rubi Aliya Rajasa (Aliya). Namun, seluruh biaya itu sama sekali tidak menggunakan anggaran negara.
"Saya tidak mengerti berapa biayanya. Tapi diharapkan rangkaian acara ini, memiliki nilai unsur yang sakral dan relijius, untuk itu pembiayaannya ditekan sesederhana mungkin," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrian Pasha kepada wartawan di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/11).
Pihak Istana, lanjut dia, juga berharap para tamu undangan yang hadir dalam acara pernikahan Ibas Yudhoyono dan Aliya Rajasa untuk tidak membawa hadiah. Pasalnya, penerima tamu tidak akan menerima hadiah dari tamu undangan.
“Imbauana itu sudah dicantumkan dalam undangan yang dibagikan. Itu sudah diketahui. Itu malah menjadi suatu hal yang dipertanyakan, kalau tiba-tiba ada yang membawa sesuatu," jelas Julian.
Ia pun meminta para tamu untuk membawa surat undangan, karena yang tidak memiliki undangan tidak diperkenankan masuk. "Itu sudah menjadi bagian khusus yang akan dilaksanakan Paspampres sebagai pihak keamanan," tandasnya.
Julian juga menambahkan bahwa pihak Istana sudah memenuhi langkah hukum atas pelaporan gratifikasi atas segala hadiah yang diterima kedua mempelai dari para tamu. Jika memang harus ada laporan kepada KPK, Istana Kepresidenan akan membuat laporan. “Kami pasti akan lapor kepada KPK soal penerimaan hadiah nanti,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, LSM Bendera melansir biaya pernikahan Ibas-Yudhono mencapai Rp 12 miliar. Sebelum menggelar resepsi pernikahan, kedua calon mempelai akan menggelar sejumlah rangkaian acara. Akad nikah akan dilangsungkan di Istana Cipanas pada 24 November nanti dan resepsi pernikahan akan diberlangsungkan di JHCC Jakarta pada 26 November.(dbs/wmr)
|