Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pesawat Kepresidenan
Istana takkan Batalkan Pembelian Pesawat Kepresidenan
Tuesday 14 Feb 2012 19:04:55
 

Pesawat Boeing 737-800 Business Jet 2 yang telah dipesan pemerintah untuk digunakan sebagai pesawat kepresidenan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski mengundang pro dan kontra di masyarakat, pihak Istana Negara tetap takkan membatalkan pembelian pesawat kepresidenan. Alasannya, pembelian satu unit pesawat Boeing 737-800 business jet 2 ini adalah faktor keamanan dan efisiensi anggaran negara.

"Pertimbangan untuk pembelian pesawat kepresidenan itu telah didasarkan pada pertimbangan penting, khususnya dari segi keamanan, termasuk juga segi informasi, teknologi komunikasi dan sebagainya yang disiapkan dan disediakan dalam pesawat kepresidenan itu," kata juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/2).

Pembelian pesawat itu, lanjut dia, juga tak bias dibatalkan. Apalagi pengadaan pesawat kepresidenan ini sudah dianggap sesuai kebutuhan. Tapi yang lebih penting adalah efisiensi anggaran, karena selama ini Presiden dan Wapres melakukan perjalanan udara ke luar kota dan luar negeri menggunakan pesawat sewa Garuda Indonesia.

Penyewaan pesawat itu, imbuh dia, dinilai menghabiskan anggaran negara yang sangat besar. Apalagi keharusan membayar sewa pesawat yang tinggi dan terus naik setiap tahunnya. Tapi dengan memiliki pesawat kepresidenan untuk keperluan dinas, dapat berhemat banyak untuk anggaran transportasi udara.

"Kalau sudah dioperasikan, pesawat kepresidenan nanti lifetime-nya bisa bertahan sampai 35 tahun. Sedangkan dari pihak pembuat (Boeing) menjamin sampai 25 tahun. Pembelian pesawat ini sudah dilakukan transaksi jual-beli dengan perusahaan pesawat di Seattle, AS. Pesawat telah dipesan dan akan tiba di Jakarta pada Agustus 2013 dalam keadaan ruang kabin masih kosong,” jelas dia.

Julian menambahkan, dekorasi ruang kabin pesawat kepresidenan akan dilakukan sendiri di Jakarta melalui proses tender. "Diantaranya interior dan juga sarana security, dan sebagainya, itu akan ditenderkan. Sehingga itu akan melengkapi pesawat yang dimaksud sampai jatuh tempo penggunaannya pada 2013," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden SBY mengatakan bahwa pembelian pesawat 737-800 Boeing Business Jet 2 dari Boeing Company untuk pesawat kepresidenan, merupakan langkah tepat dan efisien. Alasannya, keinginan untuk mengadakan pesawat kepresidenan sudah lama. Jika menyewa Garuda, anggarannya lebih mahal. Untuk itu, lebih efisien mengadakan pesawat sendiri.

Pengadaan pesawat keperesidenan ini melalui beberapa proses, termasuk persetujuan dari DPR serta adanya campur tangan para ahli yang mengetahui tentang pesawat tersebut. Pengadaan pesawat kepresidenan, dianggap SBY cukup penting untuk melakukan tugas kenegaraan. Pesawat ini nantinya akan digunakan presiden selanjutnya. (inc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2