POSO, Berita HUKUM - Kejari Poso mengaku tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan Ellen Pelealu istri Bupati Poso, Piet Inkiriwang sebagai tersangka, terkait ketidak hadirannya dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana program recovery Poso, yang sudah lima kali digelar di PN Palu. Penetapan status tersangka menjadi kewenangan Majelis Hakim.
“Jika hakim memerintahkan jemput paksa kami akan lakukan. Intinya apapun bentuk keputusan itu, JPU akan lakukan sekalipun harus tabrak tembok”, timpalnya.
Terkait proses hukum dugaan korupsi dana recovery Poso, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Poso, Andi Rio Rahmatu menyatakan, pihak JPU telah lima kali mengundang Ellen Pelealu untuk menghadiri sidang. Namun yang bersangkutan tidak sekali pun memenuhi panggilan tersebut.
Menurut Andi Rio Rahmatu, ketidakhadiran Ellen Pelealu dalam persidangan, yang seharusnya akan memungkinkan Ellen Pelealu dipidanakan (jadi tersangka), merupakan kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Andi Rio Rahmatu menegaskan, dalam perkara ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso menunggu perintah majelis hakim. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 224 KUHP, Kejari Poso tidak memiliki kewenangan untuk mempidanakan dan menetapkan status tersangka terhadap istri Bupati Poso itu.
“JPU adalah pihak yang melaksanakan penetapan hakim, sepanjang ada perintah, JPU siap melaksanakan apapun putusan majelis haki”, katanya.
Dalam KUHAP pasal 1 ayat 6 huruf b disebutkan, penuntut umum adalah jaksa yang diberi kewenangan untuk melaksanakan penuntutan dan penetapan Majelis Hakim.
“Sangat jelas dikatakan bahwa JPU hanya melaksanakan penuntutan dan melaksanakan apapun yang menjadi penetapan majelis hakim”, ujar Andi Rio Rahmatu.
Lagipula, menurut Andi Rio, soal status Ellen sebagai saksi dalam perkara Isna sudah dianggap selesai karena keterangannya sebagai saksi dalam BAP sudah dibacakan dalam persidangan.
“Agenda sidang kedepan sudah pemeriksaan terdakwa, karena pemeriksaan para saksi sudah dianggap selesai”, ujarnya.
Andi Rio Rahmatu juga menjelaskan perihal surat panggilan kepada Ellen Pelealu telah disampaikan kepada yang bersangkutan. “Tugas kami hanya mengantarkan saja, dan itu diterima oleh petugas Pol PP yang berjaga di rumah jabatan Bupati Poso. Soal surat itu diterima yang bersangkutan atau tidak, yang jelas kami anggap diterima karena ada bukti penerimaan dari petugas di rujab”, ujarnya.
Hanya saja, menurut Andi Rio, ketika seorang saksi ingin dinaikkan statusnya sebagai tersangka karena sudah menerima panggilan lima kali, itupun masih harus dicross cek terlebih dahulu apakah benar surat panggilan yang dikirimkan sudah diterima oleh saksi.
“Karena kita tidak pernah menyerahkan langsung kepada yang bersangkutan. Namun yang pasti semua itu merupakan kewenangan hakim seperti yang saya sebutkan tadi,” katanya.
Dirinya mengaku juga sudah pernah didatangi AKSI untuk meminta bukti penyerahan surat panggilan kepada saksi Ellen. Namun menurut Rio, pihaknya tidak bisa menyerahkan begitu saja terkecuali diminta oleh pihak kepolisian setempat.
“Saya sudah sampaikan jika ingin meminta bukti penerimaan surat panggilan itu, silahkan saja dilapor ke polisi, biar nanti polisi yang memintanya, karena mekanismennya seperti itu”, pungkasnya.(kjs/bhc/rby) |