JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menampung berbagai keluhan masyarakat terkait persoalan penggusuran, oleh Wakil Gubernur Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau yang biasa disapa Ahok, mengungkapkan bahwa persoalan itu apa yang menjadi hak asasi manusia (HAM), dan wilayah mana yang merupakan pelanggaran HAM.
"Kalau ada warga yang tidak bisa mendapatkan akte lahirnya, itu pelanggaran HAM. Kalau kamu
dudukin tanah orang, lalu diusir, itu bukan pelanggaran HAM. Harus bisa bedain dong, mana yang pelanggaran HAM, mana yang bukan," katanya kepada Wartawan usai memberikan sambutan di acara sidang nikah massal yang digelar di Galeri Mohamad Sanusi Center, Jalan Raya Tengah, Gang Mushalla, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jum'at (24/5).
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu terjadi perseteruan antara Komnas HAM dan Ahok, terkait penyelesaian problem di Waduk Pluit, yang berawal dari panggilan yang dilayangkan Komnas HAM terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi.
Sementara itu pengamat hukum Harry Hoepoedio kepada BeritaHUKUM.com mengatakan, perlunya perlunya Pemda DKI untuk tetap dekat dengan masyarakat, dan dengan banyaknya korban-korban penggusuran yang salah tafsir yaitu menganggap diri mereka seakan-akan korban pelanggaran HAM maka disarankan agar Pemda DKI mengembangkan mindset sebagai berikut:
"Tidak disangkal bahwa setiap manusia mempunyai HAM terutama hak atas perumahan dan hak atas kesejahteraan, tetapi hak itu harus dicapai dengan cara-cara yang legal, bukan dengan cara-cara yang illegal, tidak dengan mengganggu kepentingan umum serta tidak melanggar hukum. Caranya adalah mengajak Komnas HAM untuk mensosialisasikan mindset ini guna menghindarkan korban-korban penertiban yang sering mengemas dirinya seolah-olah korban pelanggaran HAM," papar Harry, Sabtu (25/5) di Jakarta.(bhc/mdb) |