Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Hoax
Isu Penerapan 3 in 1 di Jl Juanda Tidak Benar (Hoax)
Monday 27 Aug 2012 08:41:12
 

Ilustrasi, Memasuki Kawasan 3 in 1 (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait adanya pesan berantai melalui BlackBerry Messenger mengenai diterapkannya aturan 3 in 1 baru di ruas jalan Juanda, Jakarta Pusat yang belakangan ramai diperbincankan masyarakat. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya melalui Ka subbag Tek Info, Kompol Purwono P Takasihaeng, SH membantah.

"Belum ada perubahan ataupun penambahan penetapan wilayah 3 in 1 di Jakarta," ujarnya, Senin (27/08).

Seperti diketahui, pemberlakuan 3 in 1 dimulai hari Senin sampai Jumat pada pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.30-19.00 WIB, tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu, dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Kawasan 3 in 1 berlaku di sepanjang ruas-ruas jalan sebagai berikut:

1. Jl. Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.2. Jl. Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat3. Jl. MH. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat4. Jl. Medan Merdeka Barat5. Jl. Majapahit6. Jl. Gajah Mada7. Jl. Pintu Besar Selatan8. Jl. Pintu Besar Utara9. Jl. Hayam Wuruk10. Sebagian Jl. Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jl. Gatot Subroto-Jl. Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jl. HR. Rasuna Said - Jl. Jend Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.

Untuk mobil-mobil barang dengan jumlah berat 5.501 kg atau lebih yang bermuatan maupun tidak, dilarang melintasi Kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00 - 20.00 WIB.Dan mobil-mobil barang dengan jumlah berat dibawah 5.501 kg, mobil bus, dan sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat pada ruas-ruas jalan, sebagi berikut :1. Jl. Sisimangaraja2. Jl. Jenderal Sudirman3. Jl. MH. Thamrin

Pada jalan-jalan yang tidak mempunyai jalur lambat, diwajibkan mempergunakan lajur 1 dan 2 paling kiri :1. Jl. Medan Merdeka Barat2. Jl. Majapahit3. Jl. Gajah Mada4. Jl. Hayam Wuruk5. Jl. Pintu Besar Selatan6. Jl. Pintu Besar Utara.

Sementara, terkait aturan 3 in 1 yang sempat tidak diberlakukan saat cuti Lebaran, mulai hari ini Senin, 27 Agustus 2012 aturan itu sudah mulai diberlakukan kembali. (wim/tmc/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Hoax
 
  Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
  Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
  Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
  Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
  Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2