JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait adanya pesan berantai melalui BlackBerry Messenger mengenai diterapkannya aturan 3 in 1 baru di ruas jalan Juanda, Jakarta Pusat yang belakangan ramai diperbincankan masyarakat. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya melalui Ka subbag Tek Info, Kompol Purwono P Takasihaeng, SH membantah.
"Belum ada perubahan ataupun penambahan penetapan wilayah 3 in 1 di Jakarta," ujarnya, Senin (27/08).
Seperti diketahui, pemberlakuan 3 in 1 dimulai hari Senin sampai Jumat pada pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.30-19.00 WIB, tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu, dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Kawasan 3 in 1 berlaku di sepanjang ruas-ruas jalan sebagai berikut:
1. Jl. Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.2. Jl. Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat3. Jl. MH. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat4. Jl. Medan Merdeka Barat5. Jl. Majapahit6. Jl. Gajah Mada7. Jl. Pintu Besar Selatan8. Jl. Pintu Besar Utara9. Jl. Hayam Wuruk10. Sebagian Jl. Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jl. Gatot Subroto-Jl. Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jl. HR. Rasuna Said - Jl. Jend Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.
Untuk mobil-mobil barang dengan jumlah berat 5.501 kg atau lebih yang bermuatan maupun tidak, dilarang melintasi Kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00 - 20.00 WIB.Dan mobil-mobil barang dengan jumlah berat dibawah 5.501 kg, mobil bus, dan sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat pada ruas-ruas jalan, sebagi berikut :1. Jl. Sisimangaraja2. Jl. Jenderal Sudirman3. Jl. MH. Thamrin
Pada jalan-jalan yang tidak mempunyai jalur lambat, diwajibkan mempergunakan lajur 1 dan 2 paling kiri :1. Jl. Medan Merdeka Barat2. Jl. Majapahit3. Jl. Gajah Mada4. Jl. Hayam Wuruk5. Jl. Pintu Besar Selatan6. Jl. Pintu Besar Utara.
Sementara, terkait aturan 3 in 1 yang sempat tidak diberlakukan saat cuti Lebaran, mulai hari ini Senin, 27 Agustus 2012 aturan itu sudah mulai diberlakukan kembali. (wim/tmc/bhc/sya) |