Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Buruh Migran
Isu Perlindungan Pekerja Migran Disuarakan Kembali
2018-12-18 01:28:37
 

Delegasi DPR RI menghadiri pertemuan parlemen sedunia untuk membahas Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM).(Foto: Istimewa)
 
MAROKO, Berita HUKUM - Isu perlindungan pekerja migran kembali disuarakan di forum internasional. Kali ini dalam pertemuan Inter-Parliamentary Union (IPU) di Rabat, Maroko. DPR RI mendukung sepenuhnya perlindungan dan kontrak kerja yang jelas bagi para pekerja migran seperti tertuang dalam Global Compact on Migration (GCM).

IPU yang menginisiasi pertemuan Global Compact For Safe, Orderly and Regular Migration telah mengadopsi GCM untuk perlindungan pekerja migran. Pertemuan yang berlangsung 11 Desember lalu itu diikuti 164 negara Anggota PBB dan delegasi Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI.

Delegasi Parlemen Indonesia itu dipimpin Wakil Ketua BKSAP DPR RI Hasrul Azwar (F-PPP) dengan didampingi Wakil Ketua BKSAP DPR RI Rofi' Munawar (F-PKS), serta diikuti Anggota BKSAP DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (F-PDI Perjuangan) dan Achmad Farial (F-PPP).

Bahkan, 164 negara Anggota PBB turut mengesahkan instrumen internasional terbaru yang mengatur pekerja migran internasional. Delegasi DPR RI menekankan pentingnya kontrak kerja yang jelas bagi para pekerja migran. "Kontrak kerja harus jelas menyantumkan hak-hak pekerja migran termasuk gaji dan konsekuensi yang diperoleh pekerja migran apalagi bila diberhentikan mendadak," ujar Rofi'.

Delegasi BKSAP DPR RI menyayangkan sikap sejumlah negara termasuk Amerika Serikat yang mundur dari proses negosiasi GCM. Anggota BKSAP Agustina Wilujeng Pramestuti dalam intervensinya menyampaikan, penting ada harmonisasi kebijakan antara negara asal dan negara penerima pekerja migran.

"Negara asal harus terus berupaya untuk menciptakan implementasi jaring pengamanan sosial yang memadai. Kita juga harus dapat meningkatkan keahlian pekerja migran guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja di negara tujuan," Agustina. Hasrul Azwar juga menekankan pentingnya saling pengertian antara pekerja migran dan masyarakat di negara tujuan.

Pekerja migran harus memiliki keahlian sosial yang cukup untuk dapat beradaptasi di lingkungan yang baru. Senada dengan Hasrul, Achmad Farial menyampaikan pentingnya pendidikan keahlian bagi pekerja migran. Keterampilan kerja dan penguasaan bahasa jadi hal penting bagi para pekerja migran sebelum ditempatkan.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Buruh Migran
 
  Polisi Tangkap Nurbaety Pelaku TPPO Pekerja Migran, Bukti Kolaborasi Sikat Sindikat
  Pemerintah Fasilitasi Pemulangan 131 PMI Bermasalah dari Malaysia
  Kepala BP2MI Ingin Pastikan Pekerja Migran Dapat Pelayanan Maksimal di Wisma Atlet
  BP2MI Bergerak: Lindungi Pekerja Migran Indonesia dari Ujung Rambut Hingga Ujung Kaki
  BP2MI Gandeng Damri untuk Fasilitasi Pemberangkatan dan Pemulangan PMI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2