ACEH, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi Aceh akhirnya mencabut izin usaha perkebunan budidaya untuk PT. Kallista Alam seluas 1.605 hektar di Rawa Tripa, Nagan Raya, Kamis (27/9). Pencabutan izin sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Aceh, Makmur, Jumat (28/9), mengatakan, putusan Gubernur Aceh mengenai pencabutan surat izin Gubernur Aceh Nomor 525 / BP2T / 5322 / 2011 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 525 / BP2T / 5078 / 2012 tertanggal 27 September 2012.
Putusan PTTUN Medan terkait pencabutan izin Gubernur Aceh tentang izin usaha perkebunan budidaya PT. Kallista Alam seluas 1.605 hektar di Rawa Tripa secara otomatis sudah berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, tidak mungkin lagi bagi tergugat, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Aceh dan PT. Kallista Alam, untuk mengajukan kasasi.
Berdasarkan Pasal 45 A Ayat (2) Huruf c Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dinyatakan bahwa perkara tata usaha negara yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan, maka perkara tersebut termasuk perkara yang tidak memenuhi syarat untuk diajukan upaya kasasi”, kata Makmur.
Selain didasarkan pada putusan PTTUN Medan, keputusan pencabutan surat izin tersebut juga didasarkan pada pelanggaran yang dilakukan PT. Kallista Alam. Pelanggaran tersebut, diantaranya, PT. Kallista Alam belum membangun kebun plasma untuk masyarakat seluas 30 persen dari luas lahan 1.605 hektar.
”PT Kallista Alam juga tidak menyampaikan laporan perkembangan fisik serta usaha secara berkala enam bulan sekali kepada dinas terkait, baik provinsi maupun kabupaten”, ujar Makmur
Menanggapi keputusan Gubernur Aceh tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Aceh yang telah menunjukkan perilaku taat hukum.
”Perintah dari PTTUN Medan sudah jelas, yaitu Gubernur Aceh harus mencabut izin PT. Kallista Alam seluas 1.605 hektar di Rawa Tripa, maka keputusan itu harus dijalankan. Kalau tidak, pemerintah Aceh bisa disebut melawan hukum”, kata Direktur Walhi Aceh TM Zulfikar.
Ekosistem Leuser
Rawa Tripa masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser sebagai kawasan strategis nasional dengan fungsi lindung. Ini seperti ditegaskan dalam Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Dengan demikian, lanjut Zulfikar, pencabutan izin itu memberikan sinyal kepada pengusaha nakal untuk tidak bermain - main dengan hukum dan peraturan di Aceh.
”Ini penting supaya ada kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Aceh sehingga memberikan keuntungan bagi masyarakat”, katanya lagi.
Sebenarnya, perusahaan perkebunan yang bermasalah di Aceh tidak hanya PT. Kallista Alam. Banyak perusahaan lain yang juga melakukan penyerobotan lahan, operasional mendahului izin, tidak membuka kebun plasma, dan turut membakar hutan. Walhi Aceh meminta pemerintah Aceh secara tegas mengevaluasi kembali semua perusahaan perkebunan di Aceh termasuk di Rawa Tripa.(han/wlh/bhc/opn) |