Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pinjol
JAKI Sambangi Mabes Polri Berikan Hasil Investigasi Dugaan Pinjol Illegal
2021-11-19 21:52:08
 

Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Eksekutif JAKI.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) seperti Harstsa Mashirul, Agus Fitriyanto dan Gigih Guntoro dengan di komandani Yudi Syamhudi Suyuti menyambangi kantor Bareskrim Mabes Polri untuk menemui aparat penegak hukum Kepolisian RI, sehubungan untuk menyampaikan hasil penelitian beserta investigasi JAKI dan Indonesian Club selaku perwakilan 'Civil Society' serta Sekretariat Kampanye Indonesia UN WCI (UN World Citizen Initiative Campaign Indonesia Secretariat) mengenai indikasi adanya dugaan rantai kejahatan pinjaman online ilegal dari hulu hingga hilir guna pengungkapan dugaan aktor-aktor utama dan ancaman hukumannya ke pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri pada, Kamis (18/11).

Diketahui, pinjaman online atau dikenal Pinjol ini awalnya menjadi salah satu harapan penggerak ekonomi masyarakat, kini malah berbalik "memakan" masyarakat dengan berbagai dalih dan kejahatannya.

Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Eksekutif JAKI mengungkapkan kalau dirinya turut mengapresiasi aparat penegak hukum, yang telah bertindak tegas untuk memberantas Pinjol Illegal, demikian katanya saat menjelaskan di hadapan wartawan di Lobby utama Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Efek dari Pinjol yang begitu masif, telah merusak tatanan psikologis masyarakat," ungkap Koordinator Eksekutif JAKI, yang juga Ketua Presidium UNWCI Campaign Indonesia.

"Terdapat banyak korban berjatuhan, dampaknya bertambah kemiskinan ekstrim, kasus perceraian yang tinggi, trauma dan gangguan psikologis berat hingga ekstrimnya melakukan bunuh diri, yang dikarenakan beban teror dan beban pengembalian pinjaman," kemuka Bung Yudi, sapaan akrab Koordinator JAKI itu.

Ketua Presidium UNWCI Campaign Indonesia ini juga menyampaikan, Pinjol Illegal bahkan telah berpotensi melakukan sebuah kejahatan Extraordinary Crime, dikarenakan mencakup tiga (3) jenis kejahatan besar. kejahatan Kemanusiaan, kejahatan Keuangan, dan kejahatan terhadap Keamanan Bangsa dan Negara.

Dari segi Kejahatan Kemanusiaan, Kata Yudi menjelaskan, tertera di Deklarasi HAM PBB yaitu pasal 3 bahwa setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan, dan keselamatan individu. Pasal 4 yang berbunyi, bahwa tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambatkan, perbudakan, dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.

Bahkan, indikasi pelanggaran berdasarkan UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, lalu UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan juga KUHP Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak menyenangkan dan pasal 368 tentang Pemerasan.

Lantas, kata bung Yudi menerangkan bahwa kejahatan dari segi Keuangan, "bahwa diatur dalam UU nomor 25 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dan POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis tekhnologi informasi. Dan UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan."

Ketua Presidium UNWCI Campaign Indonesia ini menyampaikan bahwa kuat juga pelanggaran atas UU ITE nomor 19 tahun 2016 pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan 3. Lalu, UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Negara, pasal 95A yakni setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam asal 79 ayat (3) dan data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (1a).

Lanjut Bung Yudi menjelaskan juga pelanggaran KUHP pasal 112 tentang kejahatan terhadap keamanan negara. Bahwa 'barangsiapa dengan sengaja mengumumkan surat surat, berita, atau keterangan keterangan yang diketahuinya, bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. "Lalu, pelanggaran UU RI nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara," cetusnya.

Ia menjelaskan, memang awalnya tadi, hendak menjumpai Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu, lalu kemudian diwakili berjumpa dengan Kasubdit, Kombes Pol Ma'mun, karena Direktorat sedang berdinas ke Bandung bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.

"Kita menyampaikan sebuah investigasi dan rangkaian dari Pinjol Illegal, yang mengidentifikasikan bahwa adanya aktor tindak pidana tersebut. Kita minta diselidiki, dan dimintai keterangan juga bahwa kejahatan Pinjol tidak bisa dilihat dari satu atau dua aktor saja," ujar Yudi.

Ketua Umum JAKI tersebut mengemukakan bahwa ada pemodal, ada agen pemodal. Lalu ada terminal-terminal transaksi disini atau bank-bank juga. Dimana mereka merupakan rantai transaksi daripada pinjaman online tersebut, paparnya.

"Bahwa aliran uang, yang masuk pada sebuah bank. Untuk bisnis tertentu, mestinya dilaporkan ke BI. Dimana aliran untuk apa dan transaksi apa. Memang perusahaan tersebut legal, namun dalam transaksinya bisa saja Illegal. Jikalau follow the money, bila di trace baik secara internasional, ini bisa masuk kategori money laundry, pendaan untuk terorisme, pencucian uang, dst," tegas Yudi.

Disamping itu, ungkapnya bahwa ia sudah menyurati UNODC, FATF untuk menindak 'follow the money' tadi. Soalnya, Indonesia sendiri merupakan salah satu anggota FATF.

"Bagaimana publik atau pasar mempercayai Indonesia. Namun ketika terjadi penyusupan kejahatan keuangan dari aliran keuangan secara internasional ini bisa menutup dan atau mengurangi trust ( kepercayaan) dari dunia internasional?," tanyanya.

Maka itulah, menurutnya kejahatan Pinjol Illegal merupakan kejahatan sistematis melalui kejahatan sistem keuangan yang merusak stabilitas perekonomian, sosial dan keamanan negara. Begitu masifnya, terstruktur dan sistematis kejahatan keuangan yang berlindung pada pelaku fintech legal apalagi pelaku fintech Illegal yang telah benar-benar melanggar hukum.

Oleh karena itulah, "kita selaku pionner yang bagaimana dan mesti bisa menyelesaikan issue-issue seperti ini, dan dilihat di mata internasional. Dan kami meminta Polisi agar segara memberantas hingga ke akar akarnya. Karena ini merupakan salah satu konsen kami di UN dan berbagai lembaga / organisasi keuangan global dan civil society, guna mewujudkan green monetary sebagai salah satu dasar pencapaian SDG'S 2030," pungkas bung Yudi.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2