Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kerusakan Lingkungan
JHM: Kurangnya Koordinasi Pusat dan Daerah serta Overlapping Penyebab Kerusakan Hutan
Tuesday 24 Apr 2012 23:13:24
 

Logo Jaringan Hijau mandiri (JHM) (Foto: jaringanhijaumandiri.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Direktur Jaringan Hijau Mandiri (JHM), Panisean Nasoetion, menyatakan dengan berlakunya UU Otonomi daerah diharapkan akan dapat menekan laju kerusakan SDA (termasuk hutan) di daerah, namun ternyata kewenangan yang diberikan kepada daerah tidak membuat kondisi lingkungan menjadi lebih baik, bahkan yang terjadi adalah sebaliknya yaitu kondisi lingkungan semakin memburuk," ujarnya seperti yang dikurtip dari pres rilis JHM, Selasa (23/4).

Panisean menambahkan, berdasarkan keterangan staf ahli Menteri Kehutanan, saat ini luas hutan kita yg berfungsi dengan baik tinggal sekitar 50% dari luas total hutan yang ada sebesar 139 juta Hektar.

"Sejak era reformasi, ada kecenderungan yang menunjukkan bahwa laju kerusakan hutan semakin meningkat yang berkisar 1 - 2 juta ha per tahun. Di awal-awal reformasi maraknya pengerusakan hutan berkaitan dengan terjadinya krisis ekonomi yang diikuti oleh ambruknya berbagai sektor penghidupan, seperti sektor industri, sektor riil, dll," tambahnya.

Lebih lanjut, Panisean menjelaskan, hal itu diperparah oleh kendornya peraturan-peraturan dan lembeknya penegakan hukum, yang mengakibatkan banyak masyarakat yang berpaling ke hutan. Sehingga menjadi pemicu maraknya ilegal logging. "Karena sifat hutan yang merupakan common property serta open acces, serta mudah terjangkau oleh masyarakat sehingga marak terjadi pembalakan liar (ilegal logging)," jelasnya.

Apalagi kewenangan yang dimiliki saat ini, banyak yang disalahgunakan serta dijadikan sebagai alat dan justifikasi untuk mengeksploitasi SDA tanpa batas dalam mengejar target pendapatan asli daerah (PAD), termasuk penyalahgunaan perizinan pengusahaan hutan.

Padahal menurut peraturan yang berlaku, semua hal yang menyangkut perizinan usaha kehutanan terlebih untuk perusahaan-perusahaan besar atau korporasi seperti oil plantation (sawit, tambang) adalah merupakan kewenangan pemerintah pusat (Kemenhut).

Untuk itu, pihaknya berharap adanya evaluasi kejelasan dari Pemerintah (Kemenhut) mengenai persoalan koordinasi. Agar pengolahan hutan tidak carut-marut. (jhm/bhc/sya).



 
   Berita Terkait > Kerusakan Lingkungan
 
  BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak
  Jumlah Besar Kelompok Keagamaan Jadi Modal Potensial Gerakan Penyelamatan Lingkungan
  Kendalikan Kerusakan Lingkungan dengan Kontrol Perizinan
  Pemprov Kepri Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan
  HSBC Berjanji untuk Putuskan Hubungan dengan Perusahaan Perusak Hutan
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2