JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Direktur Jaringan Hijau Mandiri (JHM), Panisean Nasoetion, menyatakan dengan berlakunya UU Otonomi daerah diharapkan akan dapat menekan laju kerusakan SDA (termasuk hutan) di daerah, namun ternyata kewenangan yang diberikan kepada daerah tidak membuat kondisi lingkungan menjadi lebih baik, bahkan yang terjadi adalah sebaliknya yaitu kondisi lingkungan semakin memburuk," ujarnya seperti yang dikurtip dari pres rilis JHM, Selasa (23/4).
Panisean menambahkan, berdasarkan keterangan staf ahli Menteri Kehutanan, saat ini luas hutan kita yg berfungsi dengan baik tinggal sekitar 50% dari luas total hutan yang ada sebesar 139 juta Hektar.
"Sejak era reformasi, ada kecenderungan yang menunjukkan bahwa laju kerusakan hutan semakin meningkat yang berkisar 1 - 2 juta ha per tahun. Di awal-awal reformasi maraknya pengerusakan hutan berkaitan dengan terjadinya krisis ekonomi yang diikuti oleh ambruknya berbagai sektor penghidupan, seperti sektor industri, sektor riil, dll," tambahnya.
Lebih lanjut, Panisean menjelaskan, hal itu diperparah oleh kendornya peraturan-peraturan dan lembeknya penegakan hukum, yang mengakibatkan banyak masyarakat yang berpaling ke hutan. Sehingga menjadi pemicu maraknya ilegal logging. "Karena sifat hutan yang merupakan common property serta open acces, serta mudah terjangkau oleh masyarakat sehingga marak terjadi pembalakan liar (ilegal logging)," jelasnya.
Apalagi kewenangan yang dimiliki saat ini, banyak yang disalahgunakan serta dijadikan sebagai alat dan justifikasi untuk mengeksploitasi SDA tanpa batas dalam mengejar target pendapatan asli daerah (PAD), termasuk penyalahgunaan perizinan pengusahaan hutan.
Padahal menurut peraturan yang berlaku, semua hal yang menyangkut perizinan usaha kehutanan terlebih untuk perusahaan-perusahaan besar atau korporasi seperti oil plantation (sawit, tambang) adalah merupakan kewenangan pemerintah pusat (Kemenhut).
Untuk itu, pihaknya berharap adanya evaluasi kejelasan dari Pemerintah (Kemenhut) mengenai persoalan koordinasi. Agar pengolahan hutan tidak carut-marut. (jhm/bhc/sya).
|