Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BBM Subsidi
JHM Pertanyakan Logika Dasar Mobil Plat Merah Dilarang Menggunakan BBM Subsidi
Thursday 31 May 2012 02:51:54
 

Pom Bensin Pertamina (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Logika berpikir pemerintah, yang akan memberlakukan kebijakan mobil dinas pemerintah dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dipertanyakan Direktur Jaringan Hijau Mandiri (JHM), Sean Nasoetion.

Menurut Sean, kebijakan yang akan berlaku 1 Juni 2012, tidaklah jelas logikanya. “Kalo mobil-mobil tersebut, harus minum BBM non-subsidi (Pertamax), yang notabene harganya 2 kali lipat dari Premium, bukankah akan lebih banyak anggaran negara yang harus dikeluarkan,” ujarnya saat dihubungi BeritaHUKUM.com melalui email, Rabu (30/5).

Sean menambahkan, sudah menjadi rahasia umum selama ini uang negara hanya habis untuk pengeluaran rutin (gaji PNS), belanja pegawai, perjalanan dinas, dan pembelian kendaraan2 dinas.

Aktifis lingkungan ini, juga mepertanyakan kesediaan pejabat negara merogok koceknya sendiri untuk mengisi bensin mobil dinasnya. “Apakah mungkin seorang pejabat yang menggunakan plat merah rela menggunakan uang pribadinya untuk memberi minum kuda tiunggangannya?,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mengatakan mulai tanggal 1 Juni 2012 seluruh mobil dinas Pemerintah dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Larangan ini khusus diberlakukan di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Menurut Jero Wacik, kebijakan ini diambil menindaklanjuti pidato Presiden RI, Susilo Banbang Yudhoyono, Selasa (29/5) malam berkaitan dengan gerakan nasional hemat energi.

Yang mencanangkan, lima langkah penghematan. Yakni pengendalian sistem distribusi di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum, pelarangan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kendaraan pemerintah, pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan, konversi BBM ke BBG untuk transportasi, dan penghematan penggunaan listrik dan air di kantor pemerintah.(bhc/biz)



 
   Berita Terkait > BBM Subsidi
 
  BBM Bersubsidi: Konsumsi Diproyeksi Over Kuota
  Presiden Tugaskan Hatta Cs Rumuskan Pengendalian Subsidi BBM
  Pengendalian Kuota BBM Bersubsidi Diputuskan April Nanti
  Segera Tentukan Kebijakan, Pemerintah Terus Pantau Konsumsi BBM Bersubsidi
  Pertamina Siap Laksanakan Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2