Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Polri Vs KPK
JK: Lebih Cepat Lebih Baik Serahkan kepada KPK
Monday 06 Aug 2012 00:35:54
 

Jusuf Kalla (foto: ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla, berpendapat bahwa yang lebih berhak dan lebih baik menangani penyelidikan perkara korupsi pengadaan simulator SIM adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, asas netralitas penting dan harus ditegakkan terhadap penyidikan kasus korupsi.

"Lebih cepat dan lebih baik KPK yang menyelesaikan (perkara korupsi Korlantas Polri) karena KPK lebih netral. Netralitas itu penting," ujar Jusuf Kalla di sela-sela acara buka bersama di kediaman anaknya di Pondok Indah, Jakarta, Minggu (5/8/).

Kalla menambahkan, untuk penyelesaian perkara korupsi, KPK lebih berhak dibandingkan polisi karena sesuai dengan pedoman undang-undang.

Menurutnya, ada kesalahan pandangan mengenai istilah "intervensi" Presiden dalam kasus ini. Dikatakan JK, jika Presiden ikut campur menyelesaikan masalah antara Polri dan KPK, maka hal itu tidak termasuk dalam intervensi karena Polri dan Kejaksaan merupakan bawahan Presiden.

"Presiden SBY bisa memerintahkan Polri untuk berhenti karena punya kewenangan untuk itu. Seperti yang saya lakukan dulu soal kasus Century, saya memerintahkan, bukan mengintervensi," tambahnya, sebagaimana yang dikutip pada kompas.com (5/8).

Kalla menduga sikap Presiden saat ini mungkin didasari pertimbangan bahwa kasus itu bisa diselesaikan bersama-sama. Presiden, menurutnya, barangkali masih menganggap kerja sama antara KPK dan Polri lebih baik. Namun, JK mengingatkan Presiden untuk mengedepankan netralitas yang sepenuhnya ada di tangan KPK, bukan Polri.(kmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Polri Vs KPK
 
  JK: Lebih Cepat Lebih Baik Serahkan kepada KPK
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2