Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kesehatan
JKN Penting Atasi Permasalahan Kesehatan
2019-08-01 06:31:29
 

Ilustrasi. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).(Foto: Istimewa)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyampaikan bahwa era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimana sistem pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang, maka peran Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan menjadi sangat penting, dikarenakan lebih dari 80 persen masalah kesehatan harus dapat diselesaikan di tingkat dasar. Menurut Saleh, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas menjadi faktor penting bagi keberhasilan program JKN.

Lebih lanjut Saleh menjelaskan bahwa JKN merupakan asuransi sosial yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan merupakan pengejawantahan pelaksanaan amanat konsitusi yang sudah diinisiasi sejak tahun 2004, dengan disahkannya Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Sejak diundangkan hingga 10 tahun kemudian, regulasi ini bisa diimplementasikan sampai sekarang. Implementasi JKN telah membantu jutaan masyarakat Indonesia.

"Sejak tahun 2004 telah disahkan UU SJSN, dan 10 tahun kemudian bisa diimplementasikan sampai sekarang. Hal ini patut kita banggakan. Saat ini, JKN menjadi satu-satunya program jaminan kesehatan, yang merupakan asuransi sosial, terbesar di dunia dengan premi terendah. Per bulan Juli 2019, Peserta JKN mencapai lebih dari 222 juta penduduk," ungkap Saleh saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (27/7) lalu.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, JKN ini bisa dicatat sebagai revolusi pelayanan kesehatan di Indonesia yang tidak saja memperluas coverage pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tetapi juga ikut menggerakkan perekonomian nasional dengan tingginya demand berbagai hal untuk pelaksanaan program ini seperti obat dan alat kesehatan.

Dari hasil penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menunjukkan bahwa kontribusi JKN pada ekonomi di tahun 2016 sebesar Rp 152,2 triliun, dan diperkirakan akan mencapai Rp 289 triliun di tahun 2021. Namun, setiap tahunnya pelaksanaan Program JKN mengalami selisih antara jumlah premi yang dikumpulkan dan jumlah klaim yang harus dibayarkan (mismatch), yang sering disebut sebagai defisit.

Jika ditotal secara keseluruhan jumlah bailout untuk menutup defisit ini sejak tahun 2014 sampai sekarang sebesar Rp 37,9 triliun, termasuk bailout yang dikucurkan untuk defisit tahun 2018 sekitar Rp 10,2 triliun. "Permasalahan JKN yang dikelola BPJS Kesehatan ini multifactorial yang perlu segera dilakukan perbaikan secara sistemik," tandas legislator dapil Sumatera Utara itu.

Lebih lanjut Saleh berharap, dengan adanya program nasional yang implementasinya ada di daerah, adanya dukungan, sinergitas dan keselarasan kebijakan yang dicanangkan daerah sehingga hasil akhirnya diharapkan terjadi peningkatan pembangunan kesehatan, kependudukan, dan ketenagakerjaan di Sumut khususnya, sehingga amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan.(skr/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Kesehatan
 
  Obat yang Beredar di Masyarakat Harus Terjamin Keamanan dan Kelayakannya
  Koordinator SOMASI Jakarta Sambangi Dua Kementerian, Terkait Peredaran Produk Formula Kuras WC dan Anti Sumbat Ilegal
  RUU Kesehatan Sepakat Dibawa ke Paripurna, 7 Fraksi Setuju dan 2 Fraksi Menolak
  Anggota DPR Rieke Janji Perjuangkan Jaminan Kesehatan dan Hari Tua bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
  Nasib Nakes Honorer Tidak Jelas, Netty Prasetiyani: Pelayanan Kesehatan Berpotensi Kolaps
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2