JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum terdakwa Andhika Gumilang. Pasalnya, pembelaan itu sudah masuk materi pokok perkara. Hal ini dikatakan JPU Joel Indra Dana Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Menurut jaksa ini, kuasa hukum dalam keberatannya menyatakan bahwa dakwaan tidak menyatakan secara tegas tindak pidana asal, yakni uang senilai Rp 96 juta dan kendaraan Hummer H3. Justru pernyataan tersebut sudah menyangkut materi pokok perkara. Padahal, uraian tindak pidana asal sudah sangat jelas dibeberkan dalam dakwaan.
Perkara ini sendiri, ujarnya, merupakan bagian dari kasus dugaan pelanggaran perbankan dan pencuvuian uang (money laundering) yang dilakukan Inong Malinda alias Malinda Dee tanpa sepengathuan pemiliki rekening nasabah Citigold Citibank Landmark. “Pihak terdakwa langsung pada pokok perkara tanpa menjelaskan landasan hukum dan ruang lingkup eksepsei seperti diatur KUHAP,” kata jaksa Joel Indra di hadapan majelis hakim yang diketuai Yonisman.
Jaksa pun menyimpulkan bahwa nota keberaratan penasehat hukum tidak didukung oleh alasan yang tepat serta tidak relevan. "Memohon kepada majelis hakim dalam putusan sela untuk menyatakan menolak dan mengesampingkan keberatan dari penasehat hukum terdakwa," tabdas dia. ujar Joel.
Hakim ketua Yonisman yang memimpin persidangan langsung menetapkan penundaan sidang. Perkara ini akan dilanjutkan pada Senin (10/10) dengan agenda pembacaan putusan sela. Atas penetapan ini, kuasa hukum Andhika, Devie Waluyo menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. Terdakwa Andhika yang merupakan artis Sinetro itu, hanya bungkam ketika ditanya wartawan atas sikapnya dalam perkara ini.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan bahwa terdakwa Andhika beberapa kali menerima uang dari Malinda ke rekeningnya di Bank BCA nomor 5245002448. Ia menerima aliran dana dalam kurun waktu 5 Januari-21 Oktober 2010. Malinda memberikan sebesar Rp 140 juta. Lalu, ada transfer lagi Rp 75 juta. Kemudian, Malinda kembali memberikan uang Rp 5 juta.
Malinda yang menjabat Senior Manager Relationship Citibank itu, melalui mobile banking mentransfer Rp 10 juta. erakhir, model iklan yang memiliki nama alias Juan Ferrero mendapatkan dana sebesar Rp 5 juta. Tak hanya itu, Malinda kepada suami sirinya itu membelikan kendaraan Honda CRV dengan harga Rp 46,151 juta serta Hummer H3 senilai Rp 1,220 miliar.
Andhika juga terbukti menggunakan identitas palsu dalam pembukaan rekening di Bank BCA dengan menggunakan nama Juan Ferrero yang tidak dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian immateril dan hilangnya kepercayaan masyarakat," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Andhika dijerat melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2003 jo UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP jo pasal 263 ayat (2) KUHP. Terdakwa Andhika pun terancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Minta Ditolak
Sementara pada perkara serupa dalam persidangan terpisah, JPU Arya Wicaksana juga meminta majelis hakim yang diketuai Kusno untuk menolak eksepsi terdakwa Ismail Bin Janim, adik ipar Malinda Dee. Sama seperti koleganya di kejaksaan, jaksa Arya menilai bahwa pembelaan terdakwa itu sudah memasuki pokok perkara.
Menurutnya, eksepsi terdakwa yang disampaikan kuasa hukumnya itu, telah menjangkau materi perkara yang menjadi objek pemeriksaan sidang. “Atas dasar ini, kami meminta majelis hakim untuk menetapkan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan," ujar dia. Majelis hakim melanjutkan sidang pekan depan untuk pembacaan putusan sela.
Sebelumnya dalam dakwaan, terdakwa Ismail Bin Janim diketahui menerima trasfer uang senilai Rp 20 miliar dari kakak iparnya, Malinda Dee. Suami Visca Lovitasari—yang juga ditetapkan sebagai terdakwa dan tengah menjalani sidang perkara serupa—itu, telah menerima uang sebanyak 51 kali dari kakak iparnya itu. Transaksi dilakukan antara Januari 2007 hingga Oktober 2010
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Andhika dijerat melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2003 jo UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP jo pasal 263 ayat (2) KUHP. Terdakwa Ismail juga terancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.(tnc/bie)
|