Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Presiden SBY
Jadi Anggota DPR, Presiden SBY Minta 7 Menteri Mundur
Monday 01 Sep 2014 16:31:59
 

Ilustrasi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meminta 7 (tujuh) orang menteri yang terpilih menjadi anggota DPR-RI periode 2014-2019 untuk segera mundur dari jabatannya.

Ketujuh menteri anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II yang terpilih menjadi anggota DPR-RI periode 2014-2019 itu adalah Menkop dan UKM Syarief Hasan, Menteri Perhubungan EE. Mangindaan, Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menakertrans Muhaimin Iskandar, Menteri ESDM Jero Wacik, dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmi Faishal Zaini.

"Mereka yang jelas terpilih jadi anggota DPR, kalau dia akan tetap dan memilih jadi anggota dewan, maka wajib mundur dari kabinet. Tidak mungkin merangkap jadi anggota kabinet dan DPR," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, (1/9).

Menurut Mensesneg, hingga kini belum ada satu pun dari ketujuh menteri yang terpilih menjadi anggota DPR-RI itu mengajukan pengunduran diri kepada presiden. Padahal, mereka akan dilantik sebagai anggota DPR-RI pada 1 Otober mendatang.

Sudi meyakini, jika sudah tiba saatnya para menteri itu akan mengajukan pengunduran diri. Selanjutnya, Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk meresmikan pengunduran diri para menteri itu sebelum waktu pelantikan sebagai anggota DPR-RI 2014-2019.

Mengenai posisi yang akan ditinggalkan para menteri itu setelah mereka mengajukan pengunduran diri, menurut Mensesneg Sudi Silalahi, nantinya akan diambil alih oleh Menteri Koordinator (Menko) terkait. Ia menunjuk contoh, untuk pejabat pengganti Menteri ESDM yang mundur misalnya, akan ditangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung.

"Supaya efektif, lebih baik koordinator kalau di bawah kesra ya kesra, kumham ya kumham, kalau ekonomi ya ekonomi," kata Sudi.

Meski dirangkap Menko, Mensesneg memastikan kekosongan tersebut tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan sampai masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu II berakhir 20 Oktober 2014.

“Ya tidak apa-apa, kan selama ini dikoordinasikan beliau, ada wamen, sekjennya, jadi tetap berjalan," ujar Sudi.(WID/ES/sekab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Presiden SBY
 
  Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
  Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
  Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
  Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
  'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2