Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PKPI
Jadi Isu Biang Korupsi, PKPI Siap Bubarkan Banggar
Sunday 30 Jun 2013 17:36:22
 

Mantan kader Partai Demokrat, Asmara Roni.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
BOGOR, Berita HUKUM - Polemik keberadaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat. Kali ini, mantan kader Partai Demokrat, Asmara Roni menegaskan, bahwa pihaknya siap berjuang untuk membubarkan Banggar.

Calon Legislatif dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu mengungkapkan, bahwa Banggar merupakan tempat para anggota parlemen melakukan praktek korupsi.

“Karena uangnya ada disitu (Banggar.red), dan saya sudah bilang enggak tertarik duduk di Banggar karena disitu tempatnya korupsi dan kongkalingkong terjadi," jelasnya di Area Mukernas PKPI, kawasan Caringin Bogor, Sabtu (29/6).

Roni juga menjelaskan, dengan adanya Banggar, maka anggaran yang seharusnya buat rakyat menjadi terpotong akibat permohonannya harus menyerahkan upeti dan lobby-lobby.

"Kamu lihat itu jalur Pantura, kenapa setiap tahun Ramadhan selalu diperbaiki. Karena kualitas aspalnya rendah, sehingga tidak tahan lama. Padahal anggarannya boleh dibilang besar, tetapi karena mendapatkannya harus melalui lobby di Banggar, maka terjadi pemotongan. Lalu, ditingkat eksekutifnya juga dipotong lagi. Sehingga pada saat sampai di pelaksana tinggal sedikit. Makanya hanya diberikan aspal seadanya," ungkapnya.

Roni juga menegaskan, bahwa sebetulnya tugas parlemen adalah pengawasan. "Bukan penganggaran. Makanya DPR tidak pernah bisa menyelesaikan pembahasan Undang-Undang sesuai dengan target. Karena sudah disibukkan dengan persoalan anggaran," pungkasnya.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > PKPI
 
  Ketum PKPI: Pentingnya Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
  PKPI Melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
  PKPI Resmi Jadi Ikut Pemilu 2019 dengan No Urut 20
  Ketika Hendropriyono Berbeda dengan Yusril
  Gagal Dapat Kursi Camelia Lubis Pulang Kampung
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2