Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PKPI
Jadi Isu Biang Korupsi, PKPI Siap Bubarkan Banggar
Sunday 30 Jun 2013 17:36:22
 

Mantan kader Partai Demokrat, Asmara Roni.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
BOGOR, Berita HUKUM - Polemik keberadaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat. Kali ini, mantan kader Partai Demokrat, Asmara Roni menegaskan, bahwa pihaknya siap berjuang untuk membubarkan Banggar.

Calon Legislatif dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu mengungkapkan, bahwa Banggar merupakan tempat para anggota parlemen melakukan praktek korupsi.

“Karena uangnya ada disitu (Banggar.red), dan saya sudah bilang enggak tertarik duduk di Banggar karena disitu tempatnya korupsi dan kongkalingkong terjadi," jelasnya di Area Mukernas PKPI, kawasan Caringin Bogor, Sabtu (29/6).

Roni juga menjelaskan, dengan adanya Banggar, maka anggaran yang seharusnya buat rakyat menjadi terpotong akibat permohonannya harus menyerahkan upeti dan lobby-lobby.

"Kamu lihat itu jalur Pantura, kenapa setiap tahun Ramadhan selalu diperbaiki. Karena kualitas aspalnya rendah, sehingga tidak tahan lama. Padahal anggarannya boleh dibilang besar, tetapi karena mendapatkannya harus melalui lobby di Banggar, maka terjadi pemotongan. Lalu, ditingkat eksekutifnya juga dipotong lagi. Sehingga pada saat sampai di pelaksana tinggal sedikit. Makanya hanya diberikan aspal seadanya," ungkapnya.

Roni juga menegaskan, bahwa sebetulnya tugas parlemen adalah pengawasan. "Bukan penganggaran. Makanya DPR tidak pernah bisa menyelesaikan pembahasan Undang-Undang sesuai dengan target. Karena sudah disibukkan dengan persoalan anggaran," pungkasnya.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > PKPI
 
  Ketum PKPI: Pentingnya Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
  PKPI Melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
  PKPI Resmi Jadi Ikut Pemilu 2019 dengan No Urut 20
  Ketika Hendropriyono Berbeda dengan Yusril
  Gagal Dapat Kursi Camelia Lubis Pulang Kampung
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2