JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Setelah penghargaan diberikan kepada Justice Collaborator (JC) Agus Condro, kini terlindung LPSK lainnya yang juga merupakan Justice Collaborator segera menghirup udara bebas.
Hasil ini diperoleh pada saat Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, Anggota LPSK, Lili Pintauli Siregar dan Tasman Gultom menggelar rapat terbatas dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaaan Agung pada 19 Juni 2012 di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan Jakarta.
Agenda rapat tersebut membahas pemberian reward bagi Mindo Rosalina Manulang (RM) Saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) kasus korupsi dan Tony Wong, Justice Collaborator Kasus Kejahatan Kehutanan (illegal logging).
”LPSK dan KPK telah menyampaikan surat secara resmi mengenai pengajuan pembebasan bersyarat bagi RM pada 24 April 2012 lalu, untuk itu perlu ada langkah koordinasi lebih lanjut dengan pimpinan lembaga terkait” Ungkap Ketua LPSK.
Terkait surat rekomendasi tersebut, Lili mengatakan, pihaknya telah menerima balasan surat dari Kementerian Hukum dan HAM pada sekitar Mei 2012, namun menurutnya perlu ada koordinasi lebih lanjut mengenai langkah konkritnya.
“Surat tersebut belum menjelaskan secara konkrit pemberian pembebasan bersyarat terhadap RM sebagai Justice Collaborator sesuai ketentuan Peraturan Bersama” ungkap Lili.
Untuk itu, Lili mengatakan, rapat terbatas ini membahas kejelasan pemberian Remisi tersebut. “Hasil dari rapat tersebut menyetujui pemberian pembebasan bersyarat bagi Rossa pada bulan Juli ini berikut syarat asimilasinya,” ungkap Lili.
Ketua LPSK mengakui, perolehan pembebasan bersyarat ini butuh perjuangan.”Perlu ada persamaan persepsi dan komitmen bersama antar penegak hukum terkait untuk memberikan penghargaan kepada seorang justice collaborator, hal ini mengingat ketentuan penghargaan ini masih diatur pada peraturan bersama, belum sekuat Undang-Undang. Meski demikian, Lanjut Ketua LPSK, pihaknya telah mengajukan ketentuan penghargaan ini dalam perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban” Ungkap Ketua LPSK.
Senada dengan hal itu, Tasman Gultom, mengatakan dalam rapat tersebut juga membahas pemberian pembebasan bersyarat bagi Tony Wong, Justice Colaborator kejahatan kehutanan. Menurutnya, LPSK juga telah mengajukan permohonan ke Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM mengenai rekomendasi pemberian pembebasan bersyarat bagi Tony Wong. Rekomendasi tersebut juga dilengkapi dengan peran serta kontribusi Tony Wong dalam mengungkap jaringan kejahatan kehutanan di Ketapang.
“Hasilnya, Tony Wong disetujui mendapatkan pembebasan bersyarat pada 25 Juni 2012,” Ungkap Tasman.
Lebih lanjut, Ketua LPSK mengatakan pihaknya memberikan apresiasi atas terkabulnya permohonan pemberian penghargaan bagi Justice Collaborator untuk sekian kalinya setelah Agus Condro.
“LPSK tentunya tidak dapat bekerja sendiri, komitmen dan dukungan beberapa lembaga terkait seperti ini sangat memberikan dampak signifikan terhadap pemberian penghargaan bagi Justice Collaborator yang merupakan terlindung LPSK,” ungkap Ketua LPSK. (bhc/dit) |