Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Jadi Kurir Sabu Jaringan Lapas, 2 Driver Ojol Dibekuk Satres Narkoba Polres Metro Bekasi
2020-11-10 00:01:17
 

Kasatres Narkoba Polres Metro Bekasi saat mengintrogasi kedua driver ojol yang terlibat peredaran narkoba jaringan lapas.(Foto: Istimewa)
 
BEKASI, Berita HUKUM - Berdalih hasil menjadi pengemudi atau driver ojek online (Ojol) tidak mencukupi kehidupan sehari-hari, dua driver Ojol yang menjadi kurir sabu jaringan lapas, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Penangkapan dua driver Ojol yang 'Nyambi' jadi kurir narkoba jaringan lapas yang berada di Kabupaten Bekasi, setelah petugas mendapat laporan masyarakat, berbekal informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan petugas di jalan baru Grand Wisata desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan pada hari Jum'at (6/11) sore, anggota opsnal Sat Narkoba unit III Polres Metro Bekasi berhasil meringkus dua orang driver ojol sekaligus kurir narkoba berinisial PR alias J dan SSH serta berhasil menyita barang bukti 12 plastik paket sabu dengan berat 28,42 gram dan dua buah unit handphone yang dijadikan sebagai alat komunikasi keduanya.

"Dua orang kurir PR alias J dan SSH berhasil kita amankan beserta barang bukti ada 12 paket plastik sabu, dan dua orang lagi R dan D masih DPO. Pengakuan tersangka PR barang tersebut milik keduanya merupakan warga binaan lapas," terang Kompol Budi Setiadi saat dikonfirmasi, Senin (9/11).

Menurutnya, barang bukti seberat 28,42 gram berhasil diamankan dari lokasi keduanya diringkus dan dari hasil pengembangan dirumah kontrakan yang berada di kampung Cijengkol RT 001/005 desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tandas Budi.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2