JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas memberikan klarifikasi terkait posisinya sebagai pengacara Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo.
Busyro Muqoddas menjadi pengacara Bambang bersama dengan Prisma Wardhana Sasmita dan Shri Hardjuno Wiwoho. Bambang mendapat pencekalan dari Kementerian Keuangan atas tangihan Rp 50 miliar dari pelaksaan SEA Games XIX-1997.
Menurut Busyro, perkara yang menimpa kliennya bukan perkara dugaan korupsi melainkan kasus administrasi.
"Ini bukan kasus korupsi, tetapi klien kami dicegah passportnya oleh Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI," tegas Busyro dalam keterangannya, Minggu (27/9).
Saat ini, jelasnya, perkara yang menimpa Bambang Trihatmodjo ini tengah ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Asal muasalnya adalah, terjadi salah paham mengenai pembiayaan SEA Games pada tahun 1997 lalu.
"Missed understanding pembiayaan SEA Games XIX lalu," tuturnya.
Dalam UU 18/2003 tentang advokat, antara lain menyebutkan dilarang membedakan klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, budaya dan latar belakang sosialnya.
Ini artinya, seorang advokat harus adil terhadap semua kliennya tanpa pandang bulu.
"Saya sebagai advokat sejak tahun 1979, terikat dan menjunjung tinggi kode etik antara lain tentang justice for all dan prinsip kesetaraan di depan hukum," tegasnya.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas juga menyebut bahwa era Orde Baru sudah selesai.
Demikian sikap Busyro menanggapi kritikan karena keputusannya menjadi tim pengacara anak mantan Presiden RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo tersebut, untuk menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Busyro mengatakan, Orde Baru tidak hanya menyangkut Soeharto dan Keluarga Cendana, tetapi sistem pemerintahan yang juga menyangkut ABRI, Polri, hingga Partai Golkar sebagai pendukung utama serta kalangan konglomerat.
Untuk itu, tidak adil jika keluarga Soeharto terus dikaitkan dengan Keluarga Cendana dan Orde Baru.
"Alangkah tidak adilnya kalau keluarga dari Pak Harto itu ada yang punya persoalan ini kemudian disikapi dengan tidak adil. Supaya adil ya ke pengadilan saja. Dalam etika agama juga ada itu, janganlah kebencianmu kepada satu kaum berakibat kamu benci kepada kaum itu. Orde Baru kan sudah bukan kaum, sudah almarhum," kata Busyro
Apalagi, menurutnya, gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo bukanlah kasus korupsi atau pelanggaran HAM.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menilai keputusan Menkeu No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang penetapan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Bambang Trihatmodjo dibuat tanpa memiliki dasar hukum yang kuat.
"Pak Bambang Trihatmodjo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai pribadi dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997. Yang dimintai pertanggungjawab itu PT Tata Insani Mukti. Kalau ada masalah antara Setneg dan Konsorsium, di mana Pak Bambang sebagai Ketua Konsorsium maka PT TIM yang dimintai tanggungjawab," jelasnya.
Ditambahkan kuasa hukum lainnya, Prisma Wardhana menambahkan, perkara ini harus dilihat secara komprehensif, proporsional, adil dan bijaksana dari sisi yurudis, sosial dan filosofis terkait kepentingan pelaksanaan SEA Games XIX 1997 di Jakarta.
"Dan apa yang telah dilakukan KMP SEA Games, Bangsa Indonesia adalah bangsa besar yang bermartabat, semoga bangsa ini selalu bisa berprasangka baik dalam memandang dan menyikapi perkara ini dengan nurani dan budi pekerti yang luhur tanpa bertendensi tidak kondusif pada suatu kepentingan kelompok atau golongan tertentu," terangnya.
Sebelumnya Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo berpendapat Busyro yang juga Ketua PP Muhammadiyah, secara pribadi pasti memiliki pertimbangan sendiri ketika memutuskan sebagai kuasa hukum Bambang Trihatmodjo.
Trisno mengaku paham dengan sepak terjang dan pilihan Busyro dalam menangani suatu kasus. Sebab, sejak tahun 1993, dirinya telah mengikuti aktivitas Busyro sebagai advokat.
"Beliau (Busyro) akan mengambil sikap sama, dan menurut saya bila ada yang tidak sesuai dengan pandangan pembelaannya, maka saya meyakini beliau akan mundur dari tim," pungkasnya.(dbs/RMOL/wartakota.tribunnews/bh/sya) |