Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Jadi Pengedar Ekstasi dan Shabu-Shabu, Manajer Diskotik Dibekuk
Wednesday 19 Jun 2013 17:57:57
 

Tersangka Chandra Gunawan alis Ko Edi saat diperiksa penyidik pada Rabu (19/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengedaran narkotikaa yang merupakan barang haram jenis narkoba, ineks dan lain sebagainya di kalangan cafe atau diskotik di seluruh tanah air bukanlah merupakan suatu rahasia umum lagi, hal yang sama dengan Chandra Gunawan alis Ko Edy (44) Manajer Pub Celcius yang terletak di jalan Gatot Subroto Samarinda dibekuk jajaran Reserse Narkoba Polres Samarinda, Rabu (19/6) pukul 01:00 Wita dini hari tadi.

Tersangka Chandra ditangkap dini hari tadi dalam room Aries pada Pub celcius Jl. Gatsu RT. 051 Kelurahan Bandara Kecamatan Samarinda Ulu. Pelaku ditangkap sedang melakukan transaksi dengan seorang Polisi yang menyamar sebagai pengunjung Pub, ujar Kasat Narkoba Polres Samarinda Kompol Bambang Budianto.

"Pada saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan didapat 13 butir ekstasi warna hijau muda merk Nazi serta uang tunai hasil bisnisnya sebesar Rp 3.150.000," ujar Bambang.

Kasat Narkoba juga menambahkan bahwa, setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ke rumah pelaku, kembali Polisi menemukan barang bukti berupa 3 butir ekstasi merah muda merk Love dengan berat 4,6 Gram Bruto, 23 butir happy five, 5 poket shabu seberat 11,7 Gram, satu pipet kaca, satu batang rokok berisi ganja seberat 0,8 gram, 1 timbangan digital, jelas Bambang.

Bambang menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi pengunjung atau warga bahwa di Pub tersebut pelaku sebagai Manajer sering melakukan transaksi atau mengedarkan barang haram jenis shabu-shabu dan ekstasi, terang Bambang.

"Saat ini Polisi sedang melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan pelaku, yang barang di datangkan dari Surabaya Jawa Timur yang besar kemungkinan masih ada pelaku atau tersangka lainnya," jelas Bambang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 212, 214 KUHP dan pasal 217 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman selama 15 tahun penjara, tegas Bambang.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2