SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengedaran narkotikaa yang merupakan barang haram jenis narkoba, ineks dan lain sebagainya di kalangan cafe atau diskotik di seluruh tanah air bukanlah merupakan suatu rahasia umum lagi, hal yang sama dengan Chandra Gunawan alis Ko Edy (44) Manajer Pub Celcius yang terletak di jalan Gatot Subroto Samarinda dibekuk jajaran Reserse Narkoba Polres Samarinda, Rabu (19/6) pukul 01:00 Wita dini hari tadi.
Tersangka Chandra ditangkap dini hari tadi dalam room Aries pada Pub celcius Jl. Gatsu RT. 051 Kelurahan Bandara Kecamatan Samarinda Ulu. Pelaku ditangkap sedang melakukan transaksi dengan seorang Polisi yang menyamar sebagai pengunjung Pub, ujar Kasat Narkoba Polres Samarinda Kompol Bambang Budianto.
"Pada saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan didapat 13 butir ekstasi warna hijau muda merk Nazi serta uang tunai hasil bisnisnya sebesar Rp 3.150.000," ujar Bambang.
Kasat Narkoba juga menambahkan bahwa, setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ke rumah pelaku, kembali Polisi menemukan barang bukti berupa 3 butir ekstasi merah muda merk Love dengan berat 4,6 Gram Bruto, 23 butir happy five, 5 poket shabu seberat 11,7 Gram, satu pipet kaca, satu batang rokok berisi ganja seberat 0,8 gram, 1 timbangan digital, jelas Bambang.
Bambang menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi pengunjung atau warga bahwa di Pub tersebut pelaku sebagai Manajer sering melakukan transaksi atau mengedarkan barang haram jenis shabu-shabu dan ekstasi, terang Bambang.
"Saat ini Polisi sedang melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan pelaku, yang barang di datangkan dari Surabaya Jawa Timur yang besar kemungkinan masih ada pelaku atau tersangka lainnya," jelas Bambang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 212, 214 KUHP dan pasal 217 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman selama 15 tahun penjara, tegas Bambang.(bhc/gaj) |