Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
Kasus Dana Bansos
Jadi Tersangka KPK, Harta Mensos Juliari Ada 11 Tanah dan Bangunan Senilai Rp 48,1 Miliar
2020-12-07 10:27:23
 

Ilustrasi. Tampak barang bukti uang rupiah disita KPK dalam 7 koper dan 3 ransel hasil OTT KPK pada kasus Bansos penanganan Covid-19 yang menyeret Mensos Juliari Peter Batubara.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait dugaan penerimaan suap dalam proyek pengadaan barang atau jasa bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Berapa total kekayaan Menteri yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses pada situs elhkpn.kpk.go.id, Minggu (6/12). Menteri Sosial RI yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum Partai PDI-Perjuangan berusia 48 tahun itu, yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dalam dua periode masa jabatan dari fraksi PDIP untuk daerah pemilihan Jawa Tengah I, Juliari Peter Batubara terakhir melaporkan LHKPN pada 30 April 2020 untuk periodik 2019.

Dalam LHKPN disebutkan Juliari Batubara dengan NHK : 207167 memiliki 11 harta berupa tanah dan bangunan senilai total Rp 48,118 miliar, dengan rincian yakni :

1. Tanah dan bangunan seluas 468 m2/241 m2 di Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri Rp 9.305.889.000.
2. Tanah dan bangunan seluas 266 m2/394 m2 di Badung, Hibah Dengan Akta Rp 25.700.515.450
3. Tanah dan bangunan seluas 1402 m2/623 m2 di Bogor, Hibah Dengan Akta Rp 5.290.668.000
4. Tanah dan bangunan seluas 1758 m2/150 m2 di Simalungun, Warisan Rp 124.410.000.
5. Tanah dan bangunan seluas 3398 m2/217 m2 di Simalungun, Warisan Rp 161.053.000.
6. Tanah seluas 10638 m2 di Simalungun, Warisan Rp 76.061.700
7. Tanah seluas 1071 m2 di Simalungun, Warisan Rp 28.170.000
8. Tanah dan bangunan seluas 170 m2/201 m2 di Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri Rp 3.459.275.000
9. Tanah dan bangunan seluas 177 m2/123 m2 di Bogor, Hasil Sendiri Rp 972.000.000.
10. Tanah dan bangunan seluas 215 m2/142 m2 di Bogor, Hasil Sendiri Rp 1.500.000.000.
11. Tanah dan bangunan seluas 275 m2/155 m2 di Bogor, Hasil Sendiri Rp 1.500.000.000.

Masih merujuk pada LHKPN tersebut, selain harta berupa benda tidak bergerak, Mensos Juliari Batubara juga memiliki sebuah harta berupa benda bergerak yakni alat transportasi atau mesin yaitu sebuah mobil Land Rover Jeep tahun 2008 yang diperoleh dari hasil sendiri seharga Rp 618.750.000.

Tak hanya itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.161.000.000, surat berharga senilai Rp 4.658.000.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp 10.217. 711.716.

Kekayaan Mensos Juliari berjumlah Rp 64.773.503.866 dikurangi hutang sebesar Rp 17.584.845.719, maka,total kekayaan berjumlah Rp 47.188.658.147

Sementara, KPK sudah mendeteksi sejak awal adanya dugaan kasus suap dalam pelaksanaan program bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia dalam menanggulangi bencana pandemi Covid-19.

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, perlindungan sosial dan bansos menjadi salah satu area rawan korupsi.

"KPK sejak awal juga sudah menyampaikan daerah atau titik-titik rawan akan terjadi korupsi. Salah satunya adalah terkait perlindungan sosial dan bansos," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12) dini hari.

"Oleh karena itu KPK sudah mendeteksi dari awal. Dan betul adanya hari ini kita bisa ungkap bahwa terjadi tindak pidana korupsi dalam hal pengadaan barang dan jasa bansos," lanjutnya.

Pengungkapan itu merujuk kepada dugaan penerimaan suap oleh para penyelenggara negara dalam pekerjaan bansos di Kemensos.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta).(dbs/bh/mos)



 
   Berita Terkait > Kasus Dana Bansos
 
  Kembali Didemo, KPK Didesak Segera Periksa Gibran Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
  Investigasi Korupsi Bansos, Pemred Majalah Tempo: Verifikasi Berlapis Sudah Dijalankan
  Kritik C. Suhadi tentang Majalah Tempo Korupsi Bansos di Kubu Banteng
  Gurihnya Dana Bansos
  KPK Usut Penunjukkan Sritex dalam Proyek Tas Bansos Covid-19, #TangkapAnakPakLurah Jadi Trending Topik
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2