Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Rokok
Jadi Tuan Rumah Pameran Rokok, Indonesia Semakin Tertinggal
Wednesday 22 Jan 2014 19:41:53
 

Ilustrasi, Etalase di mini market dengan berbagai merek rokok.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Di tengah upaya untuk membebaskan generasi muda dari konsumsi rokok, pemerintah Kota Dortmund, Jerman, menyelenggarakan pameran perdagangan rokok Inter-tabac Asia 2014 di Bali. Sejumlah organisasi di Indonesia dan Jerman telah menentang acara yang akan diadakan pada 27-28 Februari ini, Jakarta 22 Januari 2014.

Salah satu penentang pameran rokok tersebut adalah Yosef Rabindanata Nugraha (Jakarta, Indonesia) dan Max Vollmer (Dortmund, Jerman). Keduanya telah meluncurkan petisi www.change.org/StopDortmund yang telah didukung hampir 11.000 orang dari dalam dan luar negeri.

Petisi yang dimulai sejak 1 Desember 2013 ini bertujuan untuk meyakinkan Westfalenhallen Dortmund GmbH untuk tidak lagi menjadi penyelenggara pameran rokok Inter-tabac ASIA. Petisi tersebut juga ditujukan kepada Walikota Dortmund, Ullrich Sierau dan Ketua Dewan Westfalenhallen Dortmund GmbH, Friedhelm Sohn. Friedhelm Sohn juga merupakan Ketua Komisi Anak-anak, Remaja dan Keluarga dari dewan kota Dortmund.

Yosef yang juga pendiri gerakan Indonesia Bebas Rokok menyampaikan harapannya untuk menghentikan pameran rokok di Bali tersebut. “Inter-tabac Asia bukan hanya semakin membuka peluang bagi industri rokok dalam dan luar negeri, tetapi juga menjadikan Indonesia target utama untuk terus menjejalkan produk berbahaya ini. Karena pintu pemasaran produk tembakau di lebih 90% negara di dunia sudah mulai ditutup,” jelas Yosef.

Yosef menambahkan, pemerintah Bali seharusnya bisa menolak pameran rokok Inter-tabac Asia 2014 tersebut seperti ketika sebelumnya menolak World Tobacco Asia 2014 yang awalnya akan diselenggarakan di Bali. Jika Indonesia membiarkan kegiatan seperti Inter-tabac Asia, ini menunjukan betapa terbelakangnya negara ini. Negara seakan melakukan pembiaran pengikisan kualitas generasi mendatang, yang berarti menghilangkan bonus demografi dan melemahkan kualitas daya saing bangsa yang akan menjadi pesakitan karena tidak dapat mengendalikan penyebab nomor satu kematian di Indonesia, yaitu rokok.

Max Vollmer, yang juga Ketua Deutscher Jugendschutz-Verband (Asosiasi Jerman untuk Perlindungan Remaja), juga menyampaikan, “Inter-tabac Asia menjadikan Indonesia dan negara-negara di Asia sebagai target mereka dalam mempromosikan produk berbahaya seperti rokok. Industri rokok mampu menjual dan mempromosikan produk berbahaya mereka tanpa batas, bahkan mereka dapat menjual rokok kepada anak-anak. Inter-tabac harus dihentikan, terutama karena diselenggarakan oleh Kota Dortmund, kampung halaman saya.”

Johannes Spatz, juru bicara Forum Rauchfrei mengatakan peningkatan iklan dan promosi rokok telah menyebabkan situasi di mana lebih dari 40% dari anak laki-laki Indonesia merokok. Forum Rauchfrei adalah organisasi asal Jerman yang mengampanyekan gerakan bebas rokok.

“Kami akan melakukan segalanya untuk menghentikan pameran ini. Kami sangat mendukung petisi ini," tandas Spatz.

"Bicara soal nasionalisme, mengapa orang hanya berteriak ketika dana asing masuk untuk membantu mengendalikan tembakau di Indonesia untuk memerangi epidemi tembakau, sementara mereka diam saja, bahkan malah buka karpet merah menyambut rokok asing yg hanya tertarik memasarkan rokoknya di Indonesia, mencari untung dan merusak bangsa Indonesia. Di mana sejatinya rasa nasionalisme itu?" tambah Kartono Mohamad, Dewan Penasehat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau.

Dukungan lain juga ditunjukkan oleh penandatangan petisi www.change.org/StopDortmund. “Apapun bentuk acaranya, dukungan terhadap industri rokok adalah kejahatan yang nyata,” komentar Ade Pramudhito ketika menandatangani petisi tersebut.

“Dengan ini kami mendesak Pemerintah Daerah Bali dan pemerintah Indonesia untuk menolak dan membatalkan Inter-tabac Asia di tahun ini dan tahun-tahun mendatang demi kesehatan, keadilan sosial dan kesejahteraan bangsa Indonesia,” tandas Yosef.

Pendiri Change.org Indonesia Arief Aziz menuturkan, “Ini kampanye trans-nasional pertama di Change.org Indonesia. Yosef dan Max bergabung karena persamaan mereka akan kepedulian pada isu-isu pemuda dan kesehatan, melebihi perbedaan geografis mereka. Juga terlihat dari pendukungnya, yang memang mayoritas dari Indonesia tapi sekitar 30% adalah warga Jerman, yang mengkritisi kota mereka sendiri.”(change/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Rokok
 
  Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
  Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
  Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
  Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
  MK Tolak Uji Aturan Iklan Rokok
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2