SAMARINDA, Berita HUKUM - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yang terjerat OTT KPK atas dugaan penerimaan suap pengaturan paket-paket proyek Tahun Anggaran 2020 dan 2021 di Kabupaten PPU Kalimantan Timur (Kaltim) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 8 tahun penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 4,179 milyar, pada sidang yang digelar di PN Tipikor Samarinda pada, Senin (22/8).
Jaksa Penuntut Umum KPK Ferdian Nugroho, SH dalam tuntutan menyatakan bahwa Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud dan Terdakwa II Nur Afifah Balgis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU dalam tuntutannya, Rabu (24/8).
Terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dinilai terbukti melakukan dakwaan pertama Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diterangkan Jaksa dalam tuntutannya, terdakwa Abdul Gafur Mas'ud sebagai Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023 terbukti menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp 5,7 miliar dari Ahmad Zuhdi yang diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi sebesar Rp1,85 miliar; dari Damis Hak, Achmad, Usriani, dan Husaini melalui Jusman sejumlah Rp250 juta; dari 9 kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR melalui Edi Hasmoro sejumlah Rp500 juta; dan dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU sejumlah Rp3,1 miliar.
Bupati Abdul Gafur Mas'ud mengondisikan agar proyek di Dinas PUPR dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi; di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dimenangkan perusahaan Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Ursiani dan Husaini; serta memerintahkan penerbitan izin untuk PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation (WKP) dan PT Petronesia Benimel.
Abdul Gafur sejak 2015 selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Balikpapan diketahui sering menggunakan ATM milik Nur Afifah Balqis untuk transaksinya. Setelah menjadi Bupati PPU pada tahun 2018, Abdul Gafur pun tetap menjadi ketua DPC Demokrat Balikpapan dan mengangkat Nur Afifah sebagai Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan.
Abdul Gafur juga mengangkat beberapa mantan anggota tim suksesnya saat pilkada untuk menjabat di pemkab, antara lain, Asdarussalam sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM Danum Taka dan RSUD Ratu Aji Putri Botung, Muliadi sebagai Plt. Sekretaris Daerah PPU.
Mereka diminta untuk mengumpulkan uang sesuai kewenangan masing-masing, yaitu Muliadi terkait dengan perizinan sedangkan Edi Hasmoro dan Jusman terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR dan Disdikpora demi menunjang kebutuhan dana operasional selaku Bupati PPU maupun Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Pengumpulan dana dilakukan Adarussalam di Dinas PUPR sejak Juni 2020-Desember 2021 adalah sebesar Rp1,85 miliar. Sementara pengumpulan melalui Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUPR adalah pada Januari 2022 yaitu sebesar Rp500 juta, hal yang sama dilakukan oleh Jusman selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Disdikpora Kabupaten PPU pada bulan November 2021-Januari 2022 dana terkumpul senilai Rp250 juta, terang Jaksa Nugroho.
Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, majelis hakim meminta kepada terdakwa dan penasihat hukumnya diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. (bh/gaj) |