JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief yang dikenal disiplin dan tegas dalam pengabdiannya diminta agar sebaiknya mengexaminasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Made Suarnawan berikut 3 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara terdakwa Agus Sutanto.
Ketiga JPU tersebut yaitu jaksa Yanuar bersama Syahrul dari Kejari Jakarta Barat dan Saiful dari Pidana Umum Kejagung. Ketiganya tidak melaksanakan penetapan majelis hakim supaya menahan terdakwa 30 hari.
"Karena dalam menjalankan tugas negara selaku Penuntut Umum telah melecehkan profesinya dengan cara mengangkangi Penetapan Majelis Hakim yang berisi perintah untuk menahan Terdakwa Agus Sutanto selama 30 hari," kata Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus kepada Wartawan, Senin (11/11) di Jakarta.
Menurut Petrus, examinasi sangat penting karena perilaku Kejari Jakarta Barat dan 3 JPU tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap kebijakan Jaksa Agung dibidang penegakan profesionalisme JPU dalam menjawab kebutuhan masyarakat dalam bidang tertib hukum. Sikap 3 Jaksa itu sudah memperburuk wajah penegakan hukum yang sedang diperbaiki oleh Jaksa Agung.
"Oleh karena itu ganjaran yang paling tepat untuk ketiga JPU tersaebut adalah pemecatan atau penurunan pangkat dua tingkat kebawah," ujar Petrus.
Dijelaskannya lagi bahwa examinasi yang dilakukan harus transparan, dengan meminta keterangan dari pihak korban maupun majelis hakim, apakah tidak dilakukannya penetapan telah dilaporkan ke hakim? Sebab sejauh ini Kejaksaan sedang giat-giatnya lebih menumbuhkan lagi kepercayaan masyarakat, terutama dalam kasus terkini yang tengah di tangani para jaksa.(bhc/mdb) |