Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Jaksa Agung
Jaksa Agung Diminta Examinasi 3 JPU Bermasalah
Monday 11 Nov 2013 17:32:10
 

Gedung Kejaksaan Agung RI, di Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief yang dikenal disiplin dan tegas dalam pengabdiannya diminta agar sebaiknya mengexaminasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Made Suarnawan berikut 3 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara terdakwa Agus Sutanto.

Ketiga JPU tersebut yaitu jaksa Yanuar bersama Syahrul dari Kejari Jakarta Barat dan Saiful dari Pidana Umum Kejagung. Ketiganya tidak melaksanakan penetapan majelis hakim supaya menahan terdakwa 30 hari.

"Karena dalam menjalankan tugas negara selaku Penuntut Umum telah melecehkan profesinya dengan cara mengangkangi Penetapan Majelis Hakim yang berisi perintah untuk menahan Terdakwa Agus Sutanto selama 30 hari," kata Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus kepada Wartawan, Senin (11/11) di Jakarta.

Menurut Petrus, examinasi sangat penting karena perilaku Kejari Jakarta Barat dan 3 JPU tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap kebijakan Jaksa Agung dibidang penegakan profesionalisme JPU dalam menjawab kebutuhan masyarakat dalam bidang tertib hukum. Sikap 3 Jaksa itu sudah memperburuk wajah penegakan hukum yang sedang diperbaiki oleh Jaksa Agung.

"Oleh karena itu ganjaran yang paling tepat untuk ketiga JPU tersaebut adalah pemecatan atau penurunan pangkat dua tingkat kebawah," ujar Petrus.

Dijelaskannya lagi bahwa examinasi yang dilakukan harus transparan, dengan meminta keterangan dari pihak korban maupun majelis hakim, apakah tidak dilakukannya penetapan telah dilaporkan ke hakim? Sebab sejauh ini Kejaksaan sedang giat-giatnya lebih menumbuhkan lagi kepercayaan masyarakat, terutama dalam kasus terkini yang tengah di tangani para jaksa.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Jaksa Agung
 
  Ini Kata Kapuspenkum Terkait Dugaan KTP Ganda Jaksa Agung
  Komisi III DPR RI Sorot Kasus Impor Baja, Kejaksaan Agung Diwarning Jangan Tebang Pilih
  Menang Praperadilan Berkali-kali, Kepemimpinan Jaksa Agung Dipuji
  Dinobatkan sebagai Jaksa Agung Terbaik, Pengamat Minta ST Burhanuddin Tak Terlena karena Pujian
  Jaksa Agung Keluarkan SEJA Ditengah Pandemi Covid-19
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2