JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait rencana pembentukan Asset Recovery Office (ARO) atau Pusat Pemulihan Asset di bawah Kejaksaan RI, Jaksa Agung RI akan segera mengirimkan tim khusus ke negeri Belanda.
Tim khusus yang akan berangkat ini dipimpin Kepala Biro Hukum Kejaksaan Agung RI. Di Belanda tim khusus akan melakukan serangkaian kunjungan ke Kejaksaan Agung Kerajaan Belanda, Kementerian Kehakiman serta beberapa instansi penegak hukum lainnya untuk melakukan pembicaraan lebih detil terkait bantuan ahli serta dukungan pembentukan ARO di bawah Kejaksaan Agung.
"Keberangkatan tim ini adalah bagian dari tindak lanjut Letter of Intent mengenai Legal CooperationActivities yang telah ditandatangani oleh Jaksa Agung Basrief Arief dan Jaksa Agung Kerajaan Belanda His Excellecy Herman Bohlhaar, tanggal 29 Oktober 2012 di Bangkok Thailand," papar Ketua Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejaksaan Agung RI, Chuck Suryosumpeno, Senin (4/3).
Sebelumnya pada bulan Desember 2012 lalu, Kejaksaan Agung RI, telah berhasil mengirimkan sejumlah Jaksa senior untuk belajar ke BOOM (Beureu Ontenemingswetgeving Openbaar Ministerie) atau Biro Perampasan Asset Hasil Kejahatan yang berada di bawah Kejaksaan Agung Kerajaan Belanda.
Chuck menegaskan bahwa Pimpinan Kejaksaan RI memilih untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Kerajaan Belanda, mengingat kedua negara memiliki kesamaan dalam sistem hukum. Selain itu, Kejaksaan Belanda telah berhasil dengan BOOM-nya dan berbagai negara di belahan dunia ini belajar dari BOOM.
"BOOM menjadi salah satu core model bagi Pusat Pemulihan Asset yang akan berdiri nantinya dan para Jaksa yang telah magang di Belanda beberapa waktu lalu akan bekerja dan mengabdi secara penuh untuk Pusat Pemulihan Asset tersebut," jelas Ketua Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejaksaan Agung RI.
Salah seorang ahli asset recovery Indonesia dari Pusat Kajian Departemen Kriminologi Universitas Indonesia, Dr (Ph.D) Ferdinand T Andi Lolo, SH LLM, sangat mendukung pendirian dan keberadaan ARO di bawah Kejaksaan Agung.
Ferdinand tercatat telah menjadi tenaga ahli khusus program pembentukan Pusat Pemulihan Asset pada Satgassus Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejaksaan Agung RI, yang telah eksis sejak 2010 lalu.
"Kejaksaan telah memiliki Satgassus Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi yang dibentuk tahun 2010 dan dalam periode 2011 hingga Desember 2012 lalu, telah berhasil merampas dan melakukan kegiatan sita eksekusi hingga Rp 1,2 Triliun. Jelas kalau Satgassus ini dinaikkan menjadi ARO atau Pusat Pemulihan Asset, maka saya sangat yakin, prestasinya akan lebih menggeliat lagi," papar Ferdinand.(bhc/mdb) |