JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan siap akan menjadi ‘raja tega’ terhadap anak buahnya yang melakukan tindak pidana. Ia pun berharap penangkapan jaksa Sistoyo merupakan yang terakhir dan perilaku korup tidak lagi dilakukan jajarannya.
"Saya harap penangkapan terhadap jaksa Sistoyo merupakan yang terakhir. Jika kembali terjadi hal seperti ini, saya akan menjadi 'raja tega', karena memang sepertinya sudah tidak ada jalan lain untuk menghindari kejadian serupa," tegas Basrief Arief dalam acara seminar yang digelar Komisi Kejaksaan (Komjak) di Jakarta, Rabu (23/11).
Menurut dia, raja tega yang dimaksudkannya adalah takkan kompromi dengan sikap aparat kejaksaan yang melakukan pelanggaran disiplin serta perbuatan tercela. Selain perbuatan jaksa Sistoyo mencoreng korps kejaksaan, sepertinya tunjangan kerja (remunerasi) sebesar Rp 609,5 miliar yang sudah dicairkan pada Oktober lalu, seolah-oleh tidak ada artinya.
Padahal, lanjut dia, remunerasi untuk 44 ribu pegawai kejaksaan itu, diperjuangkannya dengan susah payah, agar dapat disetujui DPR. Dengan tertangkapnya jaksa Sistoyo itu, remunerasi tersebut seperti tidak dihargai seluruh pegawai kejaksaan. “Jika ada yang berbuat lagi, saya akan langsung tindak tegas,” imbuh Basrief.
Pada bagian lain, Jaksa Agung membeberkan telah menindak 117 jaksa nakal. Jumlah angka tersebut telah dijatuhi hukuman, baik ringan maupun berat hingga hukuman disiplin yang terbukti melakukan pelanggaran. Tindakan tersebut diambil untuk kembali membangun kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan.
Dari 117 jaksa yang dikenakan sanksi tersebut, lanjut dia, sedikitnya 29 orang dikenai hukuman berat berupa pemecatan. Di antaranya mereka itu, ada 16 jaksa sudah berhentikan dengan tidak terhormat. Sedangkan 13 lainnya adalah pegawai pusat. “Pegawai itu lebih banyak pelanggaran disiplin, karena tidak masuk kantor," sambung Basrief.
“Tindakan tegas Ini akan terus dilakukan dan takkan pernah berhenti. Tentunya dengan Jamwas, ketika mengajukan ke saya, jaksa ini melakukan pelanggaran, saya bilang copot saja. Ini sudah memalukan dan mencoreng citra kejaksaan yang telah dibangun dengan susah payah," tandas dia.
Sebagai catatan, KPK menangkap Kasubbag Pembinaan Kejari Cibinong, Sistoyo. Ia tertangkap basah, ketika melakukan transaksi suap dengan Edward dan Anton Bambang. Sebelumnya, pada 11 Februari 2011, KPK juga menangkap jaksa Dwi Seno Wijardnako (DSW), karena diduga melakukan pemerasan kepada seorang pegawai BUMN yang tersandung kasus hukum.
Tapi kasus penangkapan terbesar yang benar membuat malu kejaksaan adalah saat KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawa. Ia diduga menerima suap terkait penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Maret 2008. Sejumlah nama petinggi kejaksaan ikut tersebut. Tapi KPK enggan menindaklanjuti rekaman pembicaraan pejabat Kejagung dengan penyuap Artalita Suryani alias Ayin.(mic/bie)
|