JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jaksa Agung Basrief Arief segera memproses dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terhadap 196 pegawainya. Termasuk pula terhadap oknum jaksa nakal yang mempermainkan kasus serta yang diduga melakukan perbuatan asusila menghamili seorang tahanan.
”Kami sedang benahi semaunya. Ya terkait masalah disiplin, penyimpangan wewenang dan tugas. Begitu pula yang berkaitan dengan masalah susila. Ini yang saya maksud harus segera dibenahi," kata Basrief Arief kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11).
Menurut dia, pihaknya juga akan menindaklanjuti dengan memecat Kasie Pidum Kejari Lamongan Hari Soetopo, jika nanti hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menemukan ada unsur tindak pidana asusila. ”Kalau masalah asusila dan moral ini memang harus dibenahi. Bagaimana kalau moralnya sudah bejat dapat menjadi jaksa yang baik? Itu pasti tidak mungkin,“ jelasnya.
Namun, Basrief Arief tidak setuju dengan wacana penghapusan remunerasi bagi jajarannya. Menurut dia, ulah segelintir oknum jaksa yang bermasalah, janga dijadikan alasan untuk menghapus remunerasi bagi ribuan pegawai dan jaksa yang belum tentu bermasalah.
”Saya kira jangan dikaitkan karena ulah satu orang, kepentingan semua pegawai dirugikan. Saya kira ulah oknum itu jangan digeneralisasi. Ribuan aparat kejaksaan belum tentu semuanya rusak. Jadi, tidak tepat kalau ulah oknum jaksa dikaitkan dengan menghentikan remunerasi,” jelas dia.
Di tempat terpisah, jaksa nonaktif Sistoyo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain dirinya, tersangka Edward Bunjamin dan Anton Bambang juga diperiksa tim penyidik KPK. Tim penyidik sendiri telah menitipkan Sistoyo di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan tersangka Edward Bunjamin dan Anton Bambang ditahan di Rutan Cipinang.(inc/bie/spr)
|