MEDAN, Berita HUKUM - Tidak ditahannya terpidana Ignatius Sago, Komisaris PT Tri Bahtera Srikandi yang telah divonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada 27 Desember 2012 lalu membuat Purba Halomoan Siagian selaku kuasa hukum Octo Bermand Simanjuntak (pelapor) angkat bicara.
Purba meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ignatius karena saat ini keberadaannya sudah tidak diketahui.
"Penahanan terhadap terdakwa yang dilakukan oleh Jaksa bukan mengeksekusi putusan pengadilan, akan tetapi semata-mata melaksanakan perintah hakim yang terdapat pada amar putusan hakim," tegasnya.
Menanggapi adanya permohonan kuasa hukum terpidana melalui media massa selama ini, Purba menyebutkan itu menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi (PT), karena terpidana sudah mengajukan banding. Namun yang menjadi permasalahan adalah Jaksa sama sekali belum melaksanakan perintah dari hakim yang memuat dalam amar putusannya menyatakan terdakwa agar ditahan.
Sementara itu Kasi Penkum Kejatisu Marcos Simaremare saat ditemui di ruang kerjanya dan ditanya perihal perkara ini menyatakan dalam sistem hukum Jaksa memang berhak melakukan penahanan selama masa penyidikan dan penuntutan. Sementara dalam persidangan hakim juga berhak melakukan penahanan.
"Namun pada tahap persidangan yang melaksanakan penahanan adalah JPU di mana hakim mengeluarkan surat penetapan. Kalau ada perintah penahanan Jaksa harus melaksanakan dan itu tugas Jaksa. Tetapi teknisnya adalah tentu ada surat putusan tadi dan tidak bisa dilaksanakan penahanan tanpa ada salinan putusan tersebut," jelas Marcos.
Dikatakan Marcos, dikarenakan pihak terpidana mengajukan banding, maka hak yuridis beralih ke Pengadilan Tinggi (PT) termasuk didalamnya soal penahanan.
Seperti diketahui, Komisaris PT Tri Bahtera Srikandi Drs Ignatius Sago, dijemput di rumahnya yang berada di Komplek Perumahan Royal Sumatera No.177, akibat tidak mematuhi perintah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan didalam menjalani masa tahanan selama satu tahun enam bulan penjara.
Namun terpidana pemalsu akte tanah seluas sekitar 515 hektar lebih di Madina, Ignasius Sago tidak dapat dieksekusi untuk ditahan karena tidak berada di tempat. Sebelumnya terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena terbukti menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari, Pemkab Mandailing Natal, dan notaris secara umum.
Akan tetapi terdakwa tidak langsung segera ditahan melainkan langsung pergi dengan Kijang Innova berwarna hitam yang sudah menantinya di luar persidangan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan. Padahal dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Erwin Mangatas Malau menyatakan bahwa terdakwa Komisaris PT TBS Drs Ignasius Sago terbukti melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(bhc/and) |