Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO
Jaksa Diminta DPOkan Terpidana Ignatius Sago
Wednesday 02 Jan 2013 19:36:11
 

Purba Halomoan Siagian selaku kuasa hukum Octo Bermand Simanjuntak (pelapor).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Tidak ditahannya terpidana Ignatius Sago, Komisaris PT Tri Bahtera Srikandi yang telah divonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada 27 Desember 2012 lalu membuat Purba Halomoan Siagian selaku kuasa hukum Octo Bermand Simanjuntak (pelapor) angkat bicara.

Purba meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ignatius karena saat ini keberadaannya sudah tidak diketahui.

"Penahanan terhadap terdakwa yang dilakukan oleh Jaksa bukan mengeksekusi putusan pengadilan, akan tetapi semata-mata melaksanakan perintah hakim yang terdapat pada amar putusan hakim," tegasnya.

Menanggapi adanya permohonan kuasa hukum terpidana melalui media massa selama ini, Purba menyebutkan itu menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi (PT), karena terpidana sudah mengajukan banding. Namun yang menjadi permasalahan adalah Jaksa sama sekali belum melaksanakan perintah dari hakim yang memuat dalam amar putusannya menyatakan terdakwa agar ditahan.

Sementara itu Kasi Penkum Kejatisu Marcos Simaremare saat ditemui di ruang kerjanya dan ditanya perihal perkara ini menyatakan dalam sistem hukum Jaksa memang berhak melakukan penahanan selama masa penyidikan dan penuntutan. Sementara dalam persidangan hakim juga berhak melakukan penahanan.

"Namun pada tahap persidangan yang melaksanakan penahanan adalah JPU di mana hakim mengeluarkan surat penetapan. Kalau ada perintah penahanan Jaksa harus melaksanakan dan itu tugas Jaksa. Tetapi teknisnya adalah tentu ada surat putusan tadi dan tidak bisa dilaksanakan penahanan tanpa ada salinan putusan tersebut," jelas Marcos.

Dikatakan Marcos, dikarenakan pihak terpidana mengajukan banding, maka hak yuridis beralih ke Pengadilan Tinggi (PT) termasuk didalamnya soal penahanan.

Seperti diketahui, Komisaris PT Tri Bahtera Srikandi Drs Ignatius Sago, dijemput di rumahnya yang berada di Komplek Perumahan Royal Sumatera No.177, akibat tidak mematuhi perintah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan didalam menjalani masa tahanan selama satu tahun enam bulan penjara.

Namun terpidana pemalsu akte tanah seluas sekitar 515 hektar lebih di Madina, Ignasius Sago tidak dapat dieksekusi untuk ditahan karena tidak berada di tempat. Sebelumnya terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena terbukti menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari, Pemkab Mandailing Natal, dan notaris secara umum.

Akan tetapi terdakwa tidak langsung segera ditahan melainkan langsung pergi dengan Kijang Innova berwarna hitam yang sudah menantinya di luar persidangan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan. Padahal dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Erwin Mangatas Malau menyatakan bahwa terdakwa Komisaris PT TBS Drs Ignasius Sago terbukti melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
  DPO Kejati Papua Ditangkap di Bali
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2