SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang kasus narkotika jenis sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda dengan 4 orang terdakwa yang diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yakni Hizi Az Zuhri alias Bejo Bin Hilal, terdakwa Budiono alias Budi Bin Hardi, terdakwa Pendi Sugianto alias Pendi Bin Madiyah dan terdakwa Nur Adrita Hariyanto alias Ari Bin Tri Hariyanto dengan agenda pembacaan dakwaan pada, Senin (7/9).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa dibacakan JPU Florencia Timbuleng, SH dihadapan majelis hakim yang dipimpin Budi Santoso, SH yang didampingi R Yoes Hartyarso, SH. MH dan Nugirahini Meinastiti, SH sebagai hakim anggota.
Sebelum pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim memeriksa dan melakukan koreksi terhadap Surat Kuasa Penasihat Hukum/ Pengacara, Yudi Nasution dan Nelson dari Jakarta yang mendampingi terdakwa Hizi Az Zuhri, terdakwa Budiono dan terdakwa Pendi Sugianto, atas kuasa yang di tandatangani di Jakarta untuk diganti Samarinda yang disanggupi Pengacara Nelson untuk memperbaikinya.
Sedangkan terdakwa Nur Adrita Hariyanto alias Ari bin Tri Hariyanto didampingi penasihat hukum Titin dari LBH Pusaka Samarinda.
Sementara, Jaksa Florencia dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian untuk empat terdakwa dengan dakwaan Primes Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 jo Pasal 132 atat (1) Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas dakwaan terhadap terdakwa Hizi Az Zuhri, terdakwa Budiono dan terdakwa Pendi Sugianto, PH Yudi Nasution dan Nelson akan mengajukan eksepsi karena PH terdakwa menilai JPU telah melanggar ketentuan KUHAP.
"Jaksa Penuntut Umum Florencia telah melabrak aturan KUHAP mengenai perubahan surat dakwaan dengan merubah surat dakwaan setelah dibacakan dan sidang di tutup," tegas Yudi dan Nelson.
Dikatan Yudi bahwa, sesuai Pasal 144 KUHAP ayat (1) Penuntut Umum dapat merubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutan, ayat (2) Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang dimulai, terang Yudi.
"Kami melihat Jaksa dalam dakwaan Budiono, Jaksa melabrak aturan sesuai pasal 114 KUHAP dengan merubah, menambah pasalnya setelah pembacaan dakwaan selesai dan sidang ditutup. Aturan sudah jelas Jaksa bisa merubah atau menambah selambatnya 1 minggu sebelum sidang dimulai. Lengkapnya akan kami ajukan eksepsi nanti," ujar Yudi usai sidang pada, Senin (7/9).
Dalam dakwaan, Jaksa menyebutkan ke 4 terdakwa ditangkap Polisi pada Rabu (8/7). Awalnya Hizi Az Zuhri mengajak Nur Ardita untuk membeli sabu untuk di jual kembali, selanjutnya Hizi memberikan uang Rp.1,2 juta kepada Pendi untuk membelikan sabu, Pendi lalu meminta Budiono untuk membelikan Sabu di Jalan Pulau Samudera.
Setelah sabu berhasil dibeli Budiono menyerahkan sabu tersebut kepada Nur Ardita dan membagikan beberapa poket. Saat akan mengantarkan pesanan sabu tersebut ke Jalan Pelita, namun sebelum sabu tersebut diserahkan Nur Ardita di tangkap Polisi dengan barang bukti 0,68 gram sabu. Dari Nur Ardita hasil pengembangannya Polisi akhirnya menangkap Hizi Az Zuhri, Budiono dan Pendi, tegas Jaksa Florencia dalam dakwaannya.dihadapan majelis hakim yang dipimpin Budi Santoso, SH yang didampingi R Yoes Hartyarso, SH. MH dan Nugirahini Meinastiti, SH sebagai hakim anggota.
Sebelum pembacaan dakwaan Ketua Majelis Hakim memeriksa dan melakukan koreksi terhadap Surat Kuasa Penasihat Hukum, Yudi Nasution dan Nelson dari Jakarta yang mendampingi terdakwa Hizi Az Zuhri, terdakwa Budiono dan terdakwa Pendi Sugianto, atas kuasa yang di tandatangani Jakarta untuk diganti Samarinda dan di sanggupi PH Nelson untuk memperbaikinya.
Sedangjan terdakwa Nur Adrita Hariyanto alias Ari Bin Tri Hariyanto, didampingi penasihat hukum Titin dari LBH Pusaka Samarinda.
Jaksa Florencia dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian ke empat terdakwa dengan dakwaan Primes Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 jo Pasal 132 atat (1) Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas dakwaan terhadap terdakwa Hizi Az Zuhri, terdakwa Budiono dan terdakwa Pendi Sugianto, PH Yudi Nasution dan Nelson akan mengajuhkan eksepsi karena PH terdakwa menilai JPU telah melanggar ketentuan KUHAP.
"Jaksa Penuntut Umum Florencia telah melabrak aturan KUHAP mengenai perubahan surat dakwaan dengan merubah surat dakwaan setelah dibacakan dan sidang di tutup," ujar Yudi dan Nelson.
Dikatan Yudi bahwa sesuai Pasal 144 KUHAP ayat (1) Penuntut Umum dapat merubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutan, ayat (2) Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang dimulai, terang Yudi.
"Kami melihat Jaksa dalam dakwaan Budiono, Jaksa melabrak aturan sesuai pasal 114 KUHAP dengan merubah menambah pasalnya setelah pembacaan dakwaan selesai dan sidang ditutup. Aturan sudah jelas Jaksa bisa merubah atau menambah selambatnya 1 minggu sebelum sidang dimulai. Lengkapnya akan kami ajukan eksepsi nanti," ujar Yudi usai sidang.
Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan ke 4 terdakwa ditangkap Polisi pada Rabu (8/7) lalu. Awalnya Hizi Az Zuhri mengajak Nur Ardita untuk membeli sabu untuk di jual kembali, selanjutnya Hizi memberikan uang Rp.1,2 juta kepada Pendi untuk membelikan sabu, Pendi lalu neminta Budiono untuk membelikan Sabu di Jalan Pulau Samudera.
Setelah sabu berhasil dibeli, Budiono menyerahkan sabu tersebut kepada Nur Ardita dan membagikan beberapa poket, saat akan mengantarkan pesanan sabu tersebut ke Jalan Pelita, namun sebelum sabu tersebut diserahkan Nur Ardita di tangkap polisi dengan barang bukti 0,68 gram sabu. Dari Nur Ardita hasil pengembangannya Polisi akhirnya menangkap Hizi Az Zuhri, Budiono dan Pendi, tegas Jaksa Florencia dalam dakwaannya.(bh/gaj) |