JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kasus korupsi anggaran pendidikan Universitas dengan terdakwa Angelina Sondakh di Pengadilan Tipikor Jakarta ditunda, Kamis (6/12).
Jaksa Penunutut Umum (JPU) dari KPK, tidak dapat menghadirkan saksi dalam persidangan kali ini. JPU menjelaskan kepada Hakim Ketua Sutjadmiko bahwa saksi-saksi Max Sopakua Angota DPR RI tidak dapat hadir, Lufti Hardiansyah pindah alamatnya, Dadang Hendrawan belum dapat izin pimpinannya, sedangkan saksi Jefri Manuel Rawis hadir. Namun, kesaksian sudah pernah dimintai dipersidangan, ujar Jaksa KPK.
Sementara Hakim Sutjadmiko mengatakan kepada pengacara terdakwa Angie, "apakah ada hari ini menghadirkan saksi AD Chat yaitu saksi yang meringankan terdakwa?", tanya Hakim.
Nasrullah menjawab, "belum bisa menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa karena beberapa faktor yang tidak dapat disebutkan dipublik," ujar Nasrullah.
Sutjadmiko menjawab, "kalau disampaikan secara tertutup, nanti dikira ada apa-apanya. Saya mengingatkan bahwa menghadirkan saksi itu adalah kewenangan Penuntut KPK, boleh saja dilihat dalam KUHP", kata Sutjadmiko.
Angie mengatakan kepada wartawan seusai sidang bahwa, "kehadiran saksi-saksi ini cukup penting dalam perkara saya, agar fakta sesunguhnya lebih jelas, apalagi Jefri juga seorang wartawan, kan menjadi lebih baik ke dia juga," ujar Angie.
Sedangkan Nasrullah mengatakan bahwa, kami akan menghadirkan saksi yang meringankan dan sudah kami siapkan, namun belum bisa saya ungkapkan namanya untuk strategi persidangan. Angie dituduh menerima aliran dana Universitas, kami minta agar rektor-rektornya dihadirkan dipersidangan, apa benar pernah ada pertemuan dengan Angei, agar masalah ini menjadi jelas semua, ungkap Nasrullah.
Sementara sidang akhirnya ditunda kamis pekan depan (13/12) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi. Hakim juga meminta Kamis depan agar pengacara terdakwa menyiapkan saksi yang meringankan, supaya bisa langsung bersidang Kamis, dan dilanjutkan Jumat, (14/12).(bhc/put) |