Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemalsu Materai
Jaksa Sani Tanguhkan Penahanan Tiga Terdakwa Komplotan Pemalsu Materai 6000
Thursday 16 Aug 2012 00:27:43
 

Tersangka Pemalsuan Materai 6000, yakni: Evi, Tiur dan Dona (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Sidang pemalsuan Meterai Rp 6.000,- digelar di Pengadilan Negeri Medan Rabu (15/8), sidang yang di ketuai Majelis Hakim Sugiarto, beragendakan mendengarkan saksi-saksi. Kedua saksi yang dihadirkan di persidangakan merupakan dua angota Polri dari Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap ketiga wanita muda pelaku pengedar dan penjual materai 6000 palsu.

Saksi Bripka Ah Silaen mengatakan dalam persidangan, bahwa mereka medapat info dari masyrakat tentang adanya materai 6000 palsu, dan kemudian bersama rekannya Aipda Ha Simanjuntak, melakukan pengintaian dan medapatkan ketiga wanita ini sedang menjual materai 6000 palsu di sebuah toko photo copy, yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, serta langsung melakukan penangkapan kepada ketiga wanita cantik ini yaitu: Evi (24), Tiur (31) dan Dona(25).

"Tanpa perlawanan ketiganya kami bekuk pak hakim," ujar saksi Silaen, dan mereka mengakui telah menjual materai 6000 ini sebelumnya, namun mereka mengatakan tidak tau bahwa yang mereka miliki dan yang dijual itu palsu.

Sedangkan saksi Aipda Simanjuntak mengatakan tidak jauh berbeda dengan rekannya, hanya menambahkan bahwa sudah dibawa ke Labor Forensik Polda, dan hasilnya kesemua materai itu palsu, dan memiliki nomor seri yang sama semuanya, dengan dasar itu kami menangkap dan menahannya pak hakim".

Ada pun Jaksa Penuntut Umum Sani dari Kejatisu menambahkan bahwa, "rencanya ini hari, sudah memangil saksi dari pihak PT Pos Indonesia, yaitu pak Supandi. Namun yang bersangkutan tidak dapat hadir pak hakim", ujarnya.

Sedangkan ke tiga terdakwa saat ini sudah ditangguhkan penahananya oleh Jaksa Sani, "dan ketiga mereka ini didakwa hanya dengan pasal 263 pemalusan dokumen, ini sangat aneh," ucapnya.

Ketika diminta keterangan mengenai proses penanguhan ketiga terdakwa yang sebelumnya sempat ditahan di Polda Sumut oleh BeritaHUKUM.com, Jaksa Sani menolak dengan mengatakan, "tidak tau dakwaannya pasal apa, karena ini sebenarnya kasus Jaksa Jasmein yang pegang bukan saya," ujarnya.

Dalam persidangan sempat terjadi keributan dengan keluarga terdakwa, dimana pewarta sempat dilarang untuk mengambil gambar ke tiga terdakwa, " jangan kau photo-photo suka-suka kau saja photo mereka, ngak setuju aku kau photo mereka," ujar salah satu keluarga terdakwa.

Sedang Ketua Majelis Hakim mengatakan, "kalian bertiga harus datang kembali ya, sidang kamis depan ya, bila tidak, kalian akan kembali masuk tahanan, mau ngak," ucap Sugiarto, dan sidang ditunda pada kamis pekan depan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2