Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Jaksa Tuntut Wanita Pemilik Sabu Hanya 1 Tahun 3 bulan
Friday 15 Feb 2013 09:13:03
 

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.(Foto: Ist)
 
TANJUNGPINANG, Berita HUKUM - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terhadap terdakwa pemilik narkoba jenis sabu, Parsinah alias Falen, hanya 1 tahun 3 bulan, berbuntut tundingan suap.

Tuntutan ringan itu sendiri dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soleh SH yang juga merupakan Kepala Seksi (kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Persidangan di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (14/2).

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soleh SH mengatakan terdakwa Parsinah Alis Falen terbukti secara sah mengkonsumsi narkotika golongan 1 sesuai dengan dakwaan kedua melanggar pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

Sementara Dakwaan pertama, melanggar pasal 112 undang–undang yang sama dinyatakan tidak terbukti.

“Atas perbuatannya yang telah terbukti kami meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa Parsinah alias Falen dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara,“ ujar Soleh.

Tudingan adanya suap dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soleh ini sangat bertolak belakang dengan keterangan terdakwa Parsinah alias Falen, yang sebelumnya mengakui kalau barang haram 0,11 gram Narkotika jenis Sabu merupakan miliknya yang dibeli seharga Rp 800 ribu untuk dipakai secara bersama–sama dengan seorang laki-laki.

Soal tuntutan ringan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soleh SH mengatakan, kalau hal itu merupakan kebijakannya, mengingat sabu yang dimiliki akan digunakan. “Kami gunakan pasal 127 karena sabunya kan akan dipakai.” Kata Soleh santai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Saidul Rasli,SH mengatakan, “tuntutan ringan yang dikenakan terhadap terdakwa pemilik sabu 0,11 gram ini, kalau fakta yang dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah demikian dan tidak ada menyinggung kepemilikan barang.

“Faktanya yang dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti itu dan Rentut dia sendiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang buat selama 1 tahun 3 bulan, saya tidak tahu kalau terdakwa mengakui barang itu adalah miliknya,” ujar Saidul Rasli.(yus/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2