TANJUNGPINANG, Berita HUKUM - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terhadap terdakwa pemilik narkoba jenis sabu, Parsinah alias Falen, hanya 1 tahun 3 bulan, berbuntut tundingan suap.
Tuntutan ringan itu sendiri dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soleh SH yang juga merupakan Kepala Seksi (kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Persidangan di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (14/2).
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soleh SH mengatakan terdakwa Parsinah Alis Falen terbukti secara sah mengkonsumsi narkotika golongan 1 sesuai dengan dakwaan kedua melanggar pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.
Sementara Dakwaan pertama, melanggar pasal 112 undang–undang yang sama dinyatakan tidak terbukti.
“Atas perbuatannya yang telah terbukti kami meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa Parsinah alias Falen dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara,“ ujar Soleh.
Tudingan adanya suap dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soleh ini sangat bertolak belakang dengan keterangan terdakwa Parsinah alias Falen, yang sebelumnya mengakui kalau barang haram 0,11 gram Narkotika jenis Sabu merupakan miliknya yang dibeli seharga Rp 800 ribu untuk dipakai secara bersama–sama dengan seorang laki-laki.
Soal tuntutan ringan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soleh SH mengatakan, kalau hal itu merupakan kebijakannya, mengingat sabu yang dimiliki akan digunakan. “Kami gunakan pasal 127 karena sabunya kan akan dipakai.” Kata Soleh santai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Saidul Rasli,SH mengatakan, “tuntutan ringan yang dikenakan terhadap terdakwa pemilik sabu 0,11 gram ini, kalau fakta yang dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah demikian dan tidak ada menyinggung kepemilikan barang.
“Faktanya yang dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti itu dan Rentut dia sendiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang buat selama 1 tahun 3 bulan, saya tidak tahu kalau terdakwa mengakui barang itu adalah miliknya,” ujar Saidul Rasli.(yus/kjs/bhc/rby) |