Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kesehatan
Jamkesman Topang Kesehatan Masyarakat Kian Mandiri
Wednesday 15 May 2013 14:20:43
 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, Muhammad Kasim, S.Si, MSI, Apt.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Sejak tahun 2010, Pemerintah Kota Gorontalo mulai menggulirkan program kesehatan jaminan Kesehatan bagi masyarakat, dikenal Jaminan Kesehatan Mandiri (Jamkesman). Program ini juga bertujuan membackup masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang belum mendapatkan layanan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang beberapa waktu lalu telah dilaksanakan oleh pemerintah pusat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, Muhammad Kasim, S.Si, MSI, Apt menuturkan, di tahun 2013 ini, Pemerintah Kota Gorontalo dalam memberikan layanan kesehatan tersebut telah mengalokasikan dana sebesar Rp 7,2 Miliar untuk 20 ribu warga kota Gorontalo yang tidak mampu, dengan perhitungan dana tanggungan perorang setiap bulan sebesar Rp 10 ribu dengan fasilitas kelas 2 di RSU Aloei Saboe bila dirujuk rawat inap.

Dijelaskannya, sebagai ibukota provinsi Gorontalo, taraf hidup masyarakat di Kota Gorontalo lebih meningkat dari daerah lain, sehingga dalam mendapatkan layanan kesehatan, warga mulai dari tingkat ekonomi menengah keatas lebih cenderung memilih layanan kesehatan yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi. Begitupun bagi pengusaha atau pelaku usaha yang mempekerjakan karyawan juga sebagainnya telah melindungi dirinya dengan Jaminan Sosial Tenaga kerja (Jamsostek).

"Disinilah pemerintah kota Gorontalo berdasarkan data rill dilapangan memasukan masyarakat, khususnya warga kurang mampu pada program Jamkesman, termasuk para pekerja yang belum tercover di Jamsostek guna mendapatkan layanan Jamkesman. Bahkan ada juga usaha-usaha yang tergolong kecil dan belum sanggup mengasuransikan karyawannya secara peduli mendaftarkan para pekerjanya pada penerima Jamkesman," urai Muhammad Kasim.

Oleh sebab itu lanjutnya, sesuai jargon Jakesman yakni, yang mampu membantu yang tidak mampu, yang sehat membantu yang sakit, maka Jamkesman lebih bertujuan bagaimana derajat kesehatan warga dari waktu ke waktu terus meningkat. "Menurut data, sudah ada sekitar 60 ribu warga kota yang secara mandiri telah mendapatkan layanan berbagai layanan asuransi kesehatan. Ini menandakan tingkat kepedulian orang terhadap jaminan kesehatan kian naik, dan bila taraf ekonomi masyarakat terus naik, pemerintah juga sangat mengharapkan, yang 20 ribu penerima layanan jamkesman bisa berkurang bukan malah bertambah," urainya tersenyum.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Kesehatan
 
  Obat yang Beredar di Masyarakat Harus Terjamin Keamanan dan Kelayakannya
  Koordinator SOMASI Jakarta Sambangi Dua Kementerian, Terkait Peredaran Produk Formula Kuras WC dan Anti Sumbat Ilegal
  RUU Kesehatan Sepakat Dibawa ke Paripurna, 7 Fraksi Setuju dan 2 Fraksi Menolak
  Anggota DPR Rieke Janji Perjuangkan Jaminan Kesehatan dan Hari Tua bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
  Nasib Nakes Honorer Tidak Jelas, Netty Prasetiyani: Pelayanan Kesehatan Berpotensi Kolaps
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2