Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jamsostek
Jamsostek: Waspadai Praktek Pura-Pura PHK Demi JHT
Friday 15 Mar 2013 15:57:17
 

Ilustrasi, Kartu Peserta Jamsostek.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Kepala Kantor Wilayah I PT Jamsostek (Persero), I Gede Ngurah (IGN) Suartika meminta semua pemangku kepentingan untuk mewaspadai praktek pura-pura terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek. Hal itu dikatakan IGN Suartika saat tampil sebagai pembicara dalam sosialisasi dan kunjungan Tim Gabungan Koordinasi Fungsional (KF) Disnakertrans Sumut dan PT Jamsostek (Persero) Cabang Tanjung Morawa di PT Indofood Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, sebagaimana siaran pers Jamsostek Kanwil I, hari ini Jumat (15/3).

Hadir pada acara yang dihadiri ratusan karyawan Indofood, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumut Bukit Tambunan, Kakacab Jamsostek Tanjung Morawa Krista N Siagian, Branch Manager PT Indofood Michael Hartono, Kepala Pengawasan Disnakertrans Sumut Francisco Bangun, Kabid TI Medan-Belawan Sanco Manullang, Kabid JPK Dr. Suci Rahmad, dan lainnya.

Menurut Suartika, JHT Jamsostek diprogramkan untuk memberikan bekal hari tua kepada tenaga kerja. Dengan syarat kepesertaan 5 tahun 1 bulan, pekerja diharapkan dapat memperoleh pekerjaan kembali, sehingga JHT dapat dilanjutkan. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 32 ayat (2) yang diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) Pasal 32 Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2009. Disebutkan Suartika, pada ayat 1, “Dalam hal tenaga kerja berhenti bekerja sebelum mencapai usia 55 tahun dan mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya 5 (lima) tahun dapat menerima Jaminan Hari Tua sekaligus. Dan ayat 2, “Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja”.

Jika belum mencapai masa kepesertaan 5 tahun 1 bulan, pengambilan dana JHT secara otomatis tidak dapat diproses, imbuh Suartika.

Kendati pihaknya mengaku tidak dapat memastikan jumlah tenaga kerja yang berupaya melakukan praktek pura pura terkena PHK, namun praktek tersebut marak terjadi dan tidak dapat dibenarkan, sebab, pada akhirnya akan merugikan pekerja itu sendiri. “Modus pura-pura terkena PHK agar bisa mencairkan dana JHT dan praktik seperti ini, biasa terjadi karena pekerja bersekongkol dengan pejabat personalia tempat mereka bekerja. Dengan cara itu, mereka bisa mendapatkan surat keterangan PHK,” katanya sembari mengingatkan agar semua pihak ikut mengawasi maraknya modus tersebut.

Menurut Suartika, dana JHT itu akan sangat berguna bagi peserta pada hari tua mereka. Jika mencairkan dana pensiun ini sebelum waktunya, dipastikan karyawan tidak akan mendapatkan hasil yang maksimal. Sebagai informasi, Surat keterangan PHK merupakan salah satu syarat untuk mencairkan dana JHT. Selain itu, peserta Jamsostek juga harus menunjukan Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli dan identitas diri.

Tekait kasus kematian peserta maupun keluarga, Suartika mengungkapkan, peserta jamsostek masih berhak mendapat jaminan kematian sebesar Rp 21 Juta, meski sudah 6 bulan berhenti menjadi peserta jamsostek. Sementara Jamsostek juga memberikan uang duka terhadap anggota keluarga peserta yang meninggal dunia sebesar Rp 2 juta, setelah sebelumnya mengisi lembaran formulir dan memenuhi syarat administrasi.

Kadisnakertrans Sumut Ingatkan Pelaksanaan Outsourcing Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara Bukit Tambunan meminta para penyedia jasa alih daya (outsourcing) agar mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau yang lebih dikenal sebagai Permenakertrans outsourching.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara Bukit Tambunan dan Kakanwil I Jamsostek IGN Suartika foto bersama selepas sosialisasi dan kunjungan Tim KF Disnakertrans Sumut dan PT Jamsostek (Persero) Kanwil I dan Cabang Tanjung Morawa di Gedung Serbaguna PT Indofood Sukses Makmur Jl. Tanjung Morawa 102, Medan.

“Perusahaan pemborong pekerjaan maupun perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus berbadan hukum. Untuk perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus berbentuk perseroan terbatas (PT),” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara Bukit Tambunan saat tampil sebagai pembicara rabu lalu, saat kunjungan Tim Gabungan Koordinasi Fungsional (KF) Disnakertrans Sumut dan PT Jamsostek (Persero) Kanwil I di Gedung Serbaguna PT Indofood Sukses Makmur Jl Tanjung Morawa 102 Medan, sebagaimana siaran pers Jamsostek Kanwil I, Jumat (15/03) siang.Bukit Tambunan menjelaskan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan melalui pemborongan dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan yang bersifat penunjang.

“Pelaksanaan pemborongan pekerjaan harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan,” tambahnya.

Kegiatan usaha yang dapat diserahkan melalui penyediaan jasa pekerja buruh hanya 5 yaitu usaha pelayanan kebersihan; penyediaan makanan bagi pekerja; tenaga pengaman jasa penunjang dipertambangan dan perminyakan serta penyediaan angkutan bagi pekerja buruh.

“Izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat oleh dinas ketenagakerjaan provinsi dan berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi serta berlaku selama 3 tahun. Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas,” imbuhnya.

Pelaksanaan hubungan kerja perusahaan harus menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh (hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat), jaminan sosial tenaga kerja, serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah.

Lebih lanjut ditegaskan Kadis, pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang juga melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha.

“Koordinasi pelaksanaan pengawasan antar kabupaten kota terutama pada era otonomi daerah yang belum optimal, sudah saatnya ditingkatkan saat ini,” ujar Bukit Tambunan pada acara yang dihadiri ratusan karyawan Indofood, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumut Bukit Tambunan, Kakanwil I PT Jamsostek (Persero) IGN Suartika, Kakacab Jamsostek Tanjung Morawa Krista N Siagian, Branch Manager PT Indofood Michael Hartono, Kepala Pengawasan Disnakertrans Sumut Francisco Bangun, Kabid TI Medan-Belawan Sanco Manullang, Kabid JPK Dr. Suci Rahmad, dan lainnya.

Di kesempatan itu, Bukit Tambunan memuji manajemen PT Indofood yang dinilai berhasil dalam pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP), imlementasi K3 dan zero accident, pelaksanaan outsorching (alih daya), pelaksanaan Jamsostek dan aturan ketenagakerjaan lainnya. Kakanwil I PT Jamsostek (Persero) IGN Suartika menjelaskan manfaat mengikuti program jamsostek, hak dan kewajiban menjadi peserta serta persiapan Jamsostek menghadapi BPJS Ketenagakerjaan 2014.

Kepala Jamsostek Tanjung Morawa Krista N Siagian mengatakan hingga pebruari 2013, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk cabang mempekerjakan 628 pekerja dan semuanya mengikuti program jamsostek yang terdaftar di Kantor Jamsostek Cabang Tanjung Morawa.

Branch Manager PT Indofood Michael Hartono mengungkapkan perasaan bangga atas kunjungan dinas tenaga kerja dan jamsostek.

“Ini momen yang sangat kami nantikan. Disini, upah dan jamsostek, pelaksanaan K3, dan peraturan lain sudah dipenuhi sesuai peraturan ketenagakerjaan,” katanya.

Ia sangat tertarik untuk memanfaatkan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) Jamsostek sehingga seluruh staf Indofood sudah memiliki rumah sendiri.(bhc/and/rel)



 
   Berita Terkait > Jamsostek
 
  Anggap Karyanya Dijiplak Jamsostek, Seorang Warga Gugat UU Hak Cipta
  Investasi Saham Triliun Rupiah PT Jamsostek Berpotensi Melanggar Undang-Undang
  Jamsostek Medan Siap Serahkan Layanan Kesehatan ke Askes
  Penuhi Hak Normatif Pekerja, Jamsostek Gandeng Kejaksaan
  Jamsostek: Waspadai Praktek Pura-Pura PHK Demi JHT
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2