Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Virus Corona
Jamu Herbal Kenkona untuk Fungsi Preventif dan Pengobatan Kuratif Covid-19
2020-04-14 07:10:19
 

tampak Dr. D'Hiru, Ketua Tim Advokasi Kesehatan Gerakan HMS Centre saat acara Aksi Kemanusiaan Membuat Masyarakat Sehat Menjadi Sehat dan Siap Menghadapi Pandemi Covid-19' di selenggarakan di Kompleks Polri Pejaten, Minggu (12/4).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Penasehat Kesehatan Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS), Dr Ir D'Hiru, MMD, MM di Jakarta mengatakan bahwa, Jamu Herbal Tetes KENKONA yang terdiri dari 30 herbal; sehingga dapat terangkum zat-zat bioaktif yang komplek, konprehensif dan efektif dalam formulasi secara rasional fitofarmaka maupun rasional medikasi, menjadi sinergis dan komplementif untuk fungsi supportif, preventif, dan pengobatan kuratif terhadap Pandemi Covid-19.

Sementara, Chloroguine yang sudah lebih 70 tahun lalu digunakan menangani epidemi akut penyakit Malaria di Indonesia, serta pengamatan ahli virologi peran fisiologi patalogis adalah mengeblok reseptor pada sel-sel tubuh hingga meredam infiltrasi masuknya virus corona Covid-19.

Dr. D'Hiru yang juga merupakan Ketua Tim Advokasi Kesehatan Gerakan HMS Centre mengemukakan bahwa, "Azithromicin sebagai antibiotic spektrum luas membasmi infeksi pada beberapa organ; Lambung, Tenggorokan, Paru-paru dsb," ungkapnya, saat Aksi Kemanusiaan HMS Center bersama Sekjen Gerakan HMS, Hardjuno Wiwoho dengan tajuk 'Membuat Masyarakat Sehat Menjadi Sehat dan Siap Menghadapi Pandemi Covid-19' di selenggarakan di Kompleks Polri Pejaten, Minggu (12/4).

Maka dari itu, Ia pun menambahkan bahwa orientasi percepatan meredam Pandemi global 'Covid-19' dan atas nama Gerakan HMS yang telah menyumbangkan sampling jamu tetes Kenkona pada beberapa warga RT, RW di wilayah Ciledug, Tanggerang, Banten sebanyak 1.000 botol Suplemen Kenkona Herbal.

Pada awalnya, berangkat dari analogi - asumsi wabah - wabah sebelumnya sebagai pembelajaran bijak, bahwa sebenarnya semua orang telah terpapar berbagai virus, imbuh Dokter D'Hiru, yang mengaku sempat juga terkena Malaria dahulu, dan kini telah sehat kembali itu.

Maka, untuk itulah menurut Dokter jebolan UNS tersebut menyampaikan bahwa opsi solusi kuratif farmasis (dengan Chloroguine dan Azithrornicin) perlu disempurnakan dengan faktor imonostimulan dan imonomudulator untuk memperoleh promosi imunitas spit-tinggi baik secara aktif maupun pasif dalam tubuh.

"Juga sekaligus untuk mendapat proteksi seluler hingga ketingkat molekuler, ini semua harus terangkum dalam penyajian yang simple, dimana saja, kapan saja dapat dikonsumsi secara aman, nyaman, terukur, tepat sasaran," jelas Dr. D'Hirum di HMS Center, yang menggelar aksi peduli dengan membagikan obat Herbal Kenkona kepada masyarakat dan tenaga medis yang menjadi garda terdepan untuk penanganan wabah Covid-19.

"Dan tentu keunggulan KENKONA adalah dapat diaplikasikan secara general kepada siapa saja yang bertujuan kewaspadaan dengan mengapresiasikan tingkat imunitas tubuh untuk menghindari infeksi COVID-19, secara regular dengan nyaman dan terhindar efek samping-obat kimia," paparnya.

"Akhir kata, kedepan Indonesia segera bisa kalis/terlepas wabah Covid-19, Aamiin," pungkas Dr D'Heru.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2