Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Tambang
Jangan Ada Pihak Benturkan TNI dan Polri dengan Rakyat
2022-02-15 05:48:27
 

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil saat di sela-sela mengikuti rapat kerja Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI.(Foto: Jaka/nvl)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil meminta agar semua pihak tidak membenturkan TNI dan Polri dengan rakyat. Sebab, menurutnya jika TNI dan Polri sudah berbenturan dengan rakyat, kemana lagi rakyat akan mengadu. Karena hal ini juga akan berbahaya bagi kepentingan bangsa dan negara. Oleh karena itu ia meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan informasi yang terbuka kepada institusi yang diharapkan bisa mendukung kegiatan pembangunan.

Demikian diungkapkan Nasir saat di sela-sela mengikuti rapat kerja Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dengan Kapolda Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah, Irdam IV/Diponegoro, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasioanl (BPN) Jateng, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (11/2). Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa tersebut guna merespons konflik yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo.

"Saya meminta jangan jadikan TNI dan Polri sebagai pemadam kebakaran, kasus ini kan sebenarnya tugas pemerintahan sipil yang mengeola pemerintahan, masyrakat, dan sebagainya. Oleh karena itu, jangan ada kemudian pikiran kita untuk membenturkan (TNI/Polri dengan rakyat). Saya tidak menunjuk hidung siapa, tapi kepada kita semua. Saya meminta kepada pemerintah segera selesaikan hak-hak rakyat dengan mereka yang telah menyerahkan lahannya, karena sampai hari ini belum jelas," tegas Nasir.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta persoalan di Desa Wadas akibat rencana pembangunan Bendungan Bener ini segera diselesaikan dengan pendekatan psikologis emosional. Karena kalau tidak, akan berpotensi menganggu keamaman dan ketertiban di tengah masyarakat, yang ujung-ujungnya nanti TNI dan Polri akan ikut terlibat lagi.

"Memang dalam UU Agraria, jika menyangkut proyek kepentingan nasional, negara berhak mencabut hak tanah masyarakat sesuai dengan aturan. Tapi kita harus ingat, bahwa hak milik itu di samping hak kepemilikan ada kandungan psikologis emosional, hal inilah yang tidak kita sentuh. Mari kita sentuh psikologis emosional warga, yang barangkali hari ini belum bisa menerima bahwa ada kandungan SDA di tempat mereka yang akan diambil. Saya percaya dengan begitu, masyarakat menerima dan mau berpartisipasi untuk pembangunan itu,"imbuh Nasir.

Sebelumnya, Tim Komisi III DPR RI memantau dan berdialog dengan dua kelompok masyarakat yang pro dan kontra terhadap rencana pembangunan strategis nasional di Desa Wadas. Namun, menurut Nasir, semua masyarakat sebetulnya setuju dengan pembangunan Bendungan Bener, tapi yang mereka tolak adalah untuk pertambangan quarry batu andesit, yang rencananya akan dijadikan bahan baku pembangunan waduk.

"Pertama, kami bertemu dengan masyarakat yang berdomisili di sekitar bendungan bener yang sudah setuju melepas lahannya. Tapi menurut mereka, sampai hari ini belum pernah sama sekali mendapatkan ganti rugi. Kelompok ini meminta bantuan kepada kami agar lahan yang diambil untuk pembangunan Bendungan Bener ini segera direalisasikan, karena sudah terlalu lama mereka menunggu," kata Nasir saat mengunjungi Desa Wadas.

Nasir menambahkan, bahkan ada kejadian, jalan utama menuju area bendungan itu juga ternyata bermasalah, padahal lahan warga itu bukan menjadi bagian dari penetapan lokasi, tetapi sudah ada aktifitas dari kontraktor. Sehingga ada reaksi dari masyarakat menutup jalan akses tersebut.

"Jadi masyarakat bukan tidak mendukung pembangunan Bendungan Bener, tapi persoalannya adalah untuk kelompok pertama ini tidak ada kejelasan soal pembayaran terkait lahan yang diambil oleh pemerintah disekitar bendungan. Mereka sampai hari ini saja belum mendapatkan angka yang real berapa kompensasi yang akan mereka terima. Ketika BPN mau mengukur tanah, seharusnya sudah ada kesepakatan harga antara negara dan rakyat. Kami tadi tanya juga kepada warga yang setuju dengan pertambangan quarry, tapi memang belum ada harga yang pasti untuk ganti rugi tanah mereka," ungkap Nasir.

Kemudian, kata legislator dapil Aceh II ini, Tim Komisi III DPR juga menemui kelompok yang kontra terhadap pertambangan quarry batu andesit. Rata-rata masyarakat itu menolak kalau batu andesit dari tempat mereka itu diambil. Apalagi, analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), sebetulnya ada alternatif penambangan batu andesit di daerah lain yang bisa dijadikan bahan baku.

"Jadi, masyarakat di sana sebenarnya bukan menolak Bendungan Bener, yang mereka tolak itu adalah penambangan quarry. Dengan beberapa alasan, seperti mereka ingin menjaga kearifan lokal dan karena mayoritas dari mereka bertani dan berkebun, sehingga mereka tidak setuju kalau lahan mereka digunakan untuk penambangan,” terang Nasir.(jk/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Tambang
 
  Legislator Imbau Perusahaan Tambang Batubara Tunaikan Kewajibannya
  Mulyanto: Komisi VII Akan Panggil Pemerintah Jelaskan Izin Ekspor Konsentrat PT FI
  Diungkap! Dugaan Menteri Kader Partai PDIP Terlibat Mafia Tambang, Korbankan Kader Partai?
  Dua Pekerja Tambang Batubara Tertimbun Longsor di Samarinda, 1 Orang Tewas
  Terdakwa Eddy Dirut PT MSE Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Benny Rhamdani Akan Laporkan Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo ke Polisi

Ahmad Akbar Ketum Grha Putih Sampaikan Dukungan Disabilitas untuk Ganjar Mahfud

Israel Kembali Perangi Hamas di Gaza, Jeda Pertempuran Berakhir

Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP

Tok! Jokowi Targetkan Cukai Plastik dan MBDK Rp6,24 Triliun Mulai 2024

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2