JAKARTA, Berita HUKUM - Sikap pemerintahan Presiden Joko Widodo yang melakukan pembiaran terhadap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia mengusik tanya Rachmawati Soekarnoputri.
Menurut politisi senior itu, paling tidak pemerintah saat ini seharusnya mengoreksi kebijakan penerbitan obligasi rekap BLBI yang dibuat oleh Pemerintahan Megawati Soekarnoputri.
"Sampai hari ini, wakil rakyat dan utamanya para penegak hukum pun tidak peduli, berlagak pilonpadahal negara sedangdibangkrutkan secaramasif," kata Rachma kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/2) lalu.
Kebijakan penerbitan obligasi menyebabkan negara tiap tahun harus membayar sekitar Rp 100 triliun. Kewajiban ini harus terus ditanggung sampai puluhan tahun ke depan.
"Untuk apa rakyat bayar pajak jika digunakan untuk membayar subsidi bunga obligor hitam BLBI," tegas Rachma mempertanyakan.
Alih-alih menghentikan pembayaran utang BLBI yang sangat menggerogoti APBN setiap tahunnya, pemerintah malah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional. Menurut Rachma, kebijakan tax amnesti justru bisa menjadi ladang subur bagi para koruptor dan tindak kejahatan kerah putih lainnya dengan berlindung di bawah undang-undang.
"Melegalisasi tindak kejahatan! Rezim demi rezim merampok uang negara. Beri tax amnesty untuk rakyat kecil!," katanya.
Harapan, menurut pendiri Yayasan Pendidikan Bung Karno ini, ada di KPK. Namun, pemerintah saat ini justru sangat berkeinginan lembaga anti rasuah itu lemah. Draf revisi UU KPK yang disusun pemerintah dan kini sedang digodok di DPR mengamputasi berbagai kewenangan KPK sebagai lembaga superbody.
"Tolak revisi UU KPK. Revisi hanya akal-akalan koruptor melemahkan pemberantasan korupsi," tukasnya.(dem/rmol/bh/sya) |