SAMARINDA, Berita HUKUM - Selama bulan Januari dan pertengahan bulan Februari 2021 Jajaran Reskoba Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meringkus 7 pelaku kasus penyalaguannan Narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 1.009,29 gram.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Samarinda Kompol Andika Dharma Sena pada konferensi pers, Kamis (18/2). Dikatakan Unit Satreskoba Polres Samarinda dalam melakukan penangkapan ke 7 tersangka di 5 TKP yang berbeda.
Penangkapan pertama terjadi pada (28/1) lalu yang berhasil menangkap tersangka Herdianto alias Tile Bin Hanafi (Alm) di Jl Benggaris Kelurahan Teluk Lerong, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 20,23 gram bruto.
Disusul penangkapan tersangka Hendri Maulana alias Erik Bin Aung, di Jl Tengku Umar, Kelurahan Lok Bahu, tim reskoba juga mengamankan barang bukti satu poket sabu seberat 47,05 gram brutto, terang Kompol Andhika.
Kemudian pada tanggal (8/2) lalu, tim kembali menangkap 3 tersangka, yaitu tersangka Dahliana alias Nana Binti Arman (Slm), tersangka Sufriadi Hasrullah alias Ulla Bin Maudu, dan tersangka Herman aluas Eman Bin Tare. Ketiganya di tangkap di Sungai Suring jalan Poros Samarinda-Bontang.
"Dari tangan ke 3 terangka polisi mengamankan 7 poket Narkotika jenis sabu seberat 468,03 gram bruto," ujar Andhika.
Pada tanggal 15 Februari 2021, Polisi kembali meringkus Hesty Kumala Hapsary alias Hesty Binti Maryono seorang pengedar perempuan warga Jalan Senyiur 2, Lok Bahu, Sungai Kunjang, dengan barang bukti sebanyak 10 poket sabu dengan berat total 504 gram brutto, jelas Kompol Andika Dharma Sena.
Absen dua hari pada (17/2), Reskoba kembali menangkap seorang pengedar perempuan bernama Aulia Taringan Alias Butet Binti Tanda Taringan di kawasan Jalan Gatot Subroto, Gang Masjid, Kelurahan Pelita, Samarinda Kota, dari tangan pelaku Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 115 poket dengan total 79.94 gtam brutto.
"Saat penangkapan tersangka (AL), kita juga mengamankan 1 unit CCTV yang digunakan untuk memantau keadaan diluar rumahnya, pengakuan tersangka barang haram tersebut tencana akan diedarkan di wilayah Samarinda dan Bontang," ungkap Kompol Andika Dharma Sena.
Ditegaskan Kasat Narkoba Kompol Andhika Dharma Sena, atas perbuatannya ketujuh tersangka yang saat ini mendekam di sel tahanan Polres dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nimor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati.(bh/gaj)
|