JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk kelompok spesialis perampok minimarket di wilayah Tangerang Selatan. Sebanyak 5 pelaku dari kelompok spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) di minimarket itu ditangkap di berbeda tempat.
"Berhasil mengamankan 5 pelaku, 4 eksekutor, 1 penadah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Gedung Ditreskrimum PMJ, Jakarta, Selasa (26/1).
Yusri mengungkapkan, penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/19/K/2021/Sek Cip. Timur, pada hari senin tanggal 18 Januari 2020. Kemudian anggota tim 1 Opsnal Unit 2 Subdit Umum/Jatanras Polda Metro Jaya melakukan olah CCTV dan pulbaket di TKP.
"Alhamdulillah, berkat CCTV tim langsung bergerak dan mengejar pelaku," ujarnya.
Lanjut diterangkan Yusri, setelah mendapatkan hasil baket di TKP, pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 pukul 00.30 WIB berhasil diamankan tersangka MNU di Jalan Pancawarna 3 Garuda Blok B2 No. 02 RT 002/Rw 009 Kelurahan Curug, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor dengan barang bukti ponsel merk Samsung A50 S milik saksi Al Fatiani.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan, dan pada pukul 03.00 WIB berhasil mengamankan AG dan MFA alias Mamas di Jalan Kampung Waru Gg. Taimin No. 3 Kelurahan Parung, Kecamatan Waru, Kabupaten Bogor berikut barang bukti berupa Pistol Korek.
"Pukul 04.00 WIB tim opsnal Unit 2 Jatanras berhasil mengamankan tersangka WAM di Jalan Warung Asem Kelurahan Congreg Kecamatan Parung Kabupaten Bogor beserta barang bukti senjata tajam berupa pisau," ujarnya.
Pada Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 Wib berhasil mengamankan tersangka RJ berikut Barang Bukti sepeda Motor PCX Hitam No Pol F-2440-FFM dan sebilah Clurit.
"Karena pada saat akan ditangkap berusaha melawan petugas maka tersangka RJ terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki. Dari hasil penyidikan bahwa kelompok ini telah melakukan aksi lebih dari 3 kali di wilayah DKI dan Bogor," beber Yusri.
Ia menambahkan, adapun modus para pelaku dalam melancarkan aksi perampokan dengan keliling dan mencari sasaran minimarket yang sepi.
"Para pelaku berkeliling mencari sasaran yaitu minimarket yang buka dan dalam keadaan sepi, jika ada target para pelaku langsung masuk dan menodongkan senjata kepada karyawan minimarket minta ditunjukan tempat penyimpanan uang," terang Yusri.
Dari perampokan tersebut, diketahui para pelaku berhasil menggasak uang dari brangkas sebesar Rp. 36.735.000,-.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(bh/amp) |