Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gerakan Anti Korupsi
Jelajahi 9 Kota, Bus Antikorupsi KPK Kembali Kampanyekan Nilai-nilai Antikorupsi
2022-09-07 14:12:52
 

Ketua KPK Firli Bahuri saat meluncurkan 'Road Show' Bus KPK 2022.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoperasikan kembali bus antikorupsi setelah tiga tahun vakum. Bus Antikorupsi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun ini akan kembali melaju ke pulau Sumatera dan Jawa.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Bus Antikorupsi KPK adalah bagian dari upaya KPK memberantas korupsi dengan cara membangun perilaku dan budaya antikorupsi melalui pendidikan antikorupsi, dan pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem. Disertai dengan penindakan, ketiganya membentuk Trisula Pemberantasan Korupsi yang menjadi strategi KPK.

"Pemberantasan korupsi ini tentu tidak mudah, dibutuhkan strategi yang masif dan strategis. Menghadirkan KPK melalui ikon bus di tengah masyarakat diharapkan dapat menjembatani proses edukasi dan kampanye tentang nilai-nilai antikorupsi yang digemakan KPK kepada masyarakat umum," kata Firli, saat meluncurkan Roadshow Bus KPK 2022 di Gedung KPK, Rabu (7/9).

Mengusung tema "Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi", Bus Antikorupsi menjadi simbolisasi hadirnya KPK di tengah masyarakat, dalam upaya dan semangat pemberantasan korupsi yang tak kunjung henti.

Bus Antikorupsi KPK ini akan menjelajahi sembila kota tempat persinggahan. Angka sembilan itu sesuai dengan nilai antikorupsi tersebut yaitu Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras.

Sembilan kota itu ada Palembang- Prabumulih-Kayu Agung (Sumatera Selatan); Metro-Bandar Lampung- Kalianda (Lampung); dan Serang- Cilegon-Tangerang Selatan (Banten).

"Kami ingin bahwa betul-betul perilaku antikorupsi itu terbangun dari individu, berkembang kepada kelompok dan komunitas bangsa dan negara sehingga suatu saat kami menginginkan Indonesia itu betul-betul bebas dari korupsi karena setiap individunya ingin membebaskan negeri ini dari praktik-praktik korupsi," kata Firli.

Bus antikorupsi bakal mengkampanyekan nilai-nilai antikorupsi kepada pelajar, mahasiswa maupun penggiat antikorupsi.

"Aktivitasnya banyak, ada yang bentuk sosialisasi kampanye antikorupsi di kampus-kampus. Ada juga yang kepada komunitas, baik itu anak muda, pelajar, mahasiswa, kelompok-kelompok antikorupsi, penggiat antikorupsi, lembaga sosial masyarakat," ujarnya.

Firli juga mengapresiasi antusiasme masyarakat yang ikut serta dalam melepas perjalanan Bus KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi. Antusiasme tersebut memunculkan optimisme, bahwa masih ada harapan akan Indonesia yang bersih dari korupsi dan peduli akan masa depan Indonesia yang lebih baik lagi.

"KPK tidak akan mampu memberantas korupsi di negeri ini sendirian. Butuh dukungan dari seluruh elemen bangsa, dan peran masyarakat merupakan instrumen penting untuk pemberantasan korupsi," pesan Firli di penghujung sambutannya.

Bus Antikorupsi pertama kali diluncurkan di tahun 2014, dengan nama awal Bus ACLC (Anti-Corruption Learning Center). Setelah melalui sejumlah perbaikan, pada tahun 2018-2019 Bus Antikorupsi menempuh perjalanan dan hadir di 40 kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.

Di tahun 2022, Roadshow Bus Antikorupsi kembali digelar dan sekaligus menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menuju peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang akan digelar di bulan Desember mendatang.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2