Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Jelang Akhir Tahun, Saatnya Evaluasi Diri
Saturday 31 Dec 2011 19:35:00
 

Sebagian umat merayakan pergantian baru dengan zikir bersama (Foto: Ist)
 
JOMBANG (BeritaHUKUM.com)- Kegiatan hura-hura, pesta kembang api, mabuk-mabukan dan seks bebas yang seolah menjadi budaya saat menghadapi malam pergantian tahun, terutama dikalangan remaja, diharapkan untuk di tingalkan. Menjelang akhir tahun 2011 ini, masyarakat harus melakukan introspeksi dan evaluasi diri.

Imbauan tersebut disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang, KH. Cholil Dahlan kepada wartawan di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (31/12), menurut dia, kegiatan hura-hura dan maksiat itu, harus segera dihindari. Memasuki tahun baru, harus diisi dengan aktivtas yang positif dan bermanfaat bagi diri sendiri serta bangsa.

“Pergantian tahun adalah sebuah momen evaluasi diri atau muhasabah.Hal ini lebih penting dilakukan dari pada berfoya-foya. Instropeksi dan evaluasi yang dilakukan akan menjadi tolak ukur keberhasilan sebagai manusia, baik itu untuk masalah duniawi maupun rohani,” kata dia.

MUI Jombang berharap, acara pergantian tahun diisi dengan pengajian, perbanyak ibadah, bakti sosial dan kegiatan amal atau lainnya yang tentunya lebih bermanfaat. Apalagi, tambahnya, bagi para abdi Negara, ini adalah momen untuk berevaluasi tentang tugas dan kewajiban yang selama ini dilakukan untuk mengetahui kekurangannya.

“Kegiatan positif di masyarakat, baik itu dikalangan remaja saat pergantian tahun, tak lepas dari peran orang tua, Muspida dan elemen masyarakat untuk mendukung kegiatan yang lebih positif saat pergantian tahun. Namun yang paling penting untuk kita semua lakukan adalah evaluasi diri,” tandasnya.(sin)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2