JAKARTA, Berita HUKUM - Neneng Sri Wahyuni, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008 terancam tak bisa lagi menjalani sidang vonis. Jelang, pembacaan vonis, hari ini Kamis (14/3), istri M Nazaruddin ini masih muntah-muntah. Itu artinya, sidang hari ini terancam ditunda lagi setelah Kamis lalu juga ditunda lantaran sakit.
Kamis 7 Maret 2013 lalu, persidangan isteri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu juga sempat ditunda lantaran masih dibekap sakit. Kamis hari ini, sidang vonis ini rencananya akan digelar pukul 10:00 WIB.
Elza Syarief, Kuasa hukum Neneng mengatakan, kondisi kliennya saat ini masih dalam kondisi sakit. Ia tidak bisa memastikan apakah nanti Neneng akan mengikuti persidangan atau tidak. Menurutnya, kondisi Neneng saat ini semakin buruk karena sering muntah-muntah.
"Kemarin masih muntah-muntah dan suka pingsan-pingsan, makanya saya juga belum tahu apakah bisa ikut sidang atau tidak nanti," kata Elza saat dihubungi wartawan, Kamis pagi.
Neneng, kata Elza, saat ini sudah berada di Rutan, itu artinya ia sudah keluar dari rumah sakit Bhayangkara. Namun ia juga tidak mengetahui penyakit pastinya kliennya itu. "Saya juga kurang tahu, kayaknya diperut atau lambungnya sakit, waktu itu kan sudah dibawa ke Rumah Sakit, tapi sekarang sudah di Rutan," terangnya.
Seperti diberitakan, Neneng merupakan terdakwa yang dituntut JPU 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Perempuan memakai cadar itu saat ini juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti Rp 2,6 miliar yang diduga hasil dari korupsi.
Dalam dakwaan JPU, Neneng dianggap telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mengenai penggiringan proyek ke salah perusahaan, Neneng juga dianggap telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.(bhc/din) |