Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLTS Kemenaketrans
Jelang Vonis, Neneng Pingsan
Thursday 14 Mar 2013 09:38:02
 

Ilustrasi, Neneng Sri Wahyuni saat menjalani persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (22/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Neneng Sri Wahyuni, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008 terancam tak bisa lagi menjalani sidang vonis. Jelang, pembacaan vonis, hari ini Kamis (14/3), istri M Nazaruddin ini masih muntah-muntah. Itu artinya, sidang hari ini terancam ditunda lagi setelah Kamis lalu juga ditunda lantaran sakit.

Kamis 7 Maret 2013 lalu, persidangan isteri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu juga sempat ditunda lantaran masih dibekap sakit. Kamis hari ini, sidang vonis ini rencananya akan digelar pukul 10:00 WIB.

Elza Syarief, Kuasa hukum Neneng mengatakan, kondisi kliennya saat ini masih dalam kondisi sakit. Ia tidak bisa memastikan apakah nanti Neneng akan mengikuti persidangan atau tidak. Menurutnya, kondisi Neneng saat ini semakin buruk karena sering muntah-muntah.

"Kemarin masih muntah-muntah dan suka pingsan-pingsan, makanya saya juga belum tahu apakah bisa ikut sidang atau tidak nanti," kata Elza saat dihubungi wartawan, Kamis pagi.

Neneng, kata Elza, saat ini sudah berada di Rutan, itu artinya ia sudah keluar dari rumah sakit Bhayangkara. Namun ia juga tidak mengetahui penyakit pastinya kliennya itu. "Saya juga kurang tahu, kayaknya diperut atau lambungnya sakit, waktu itu kan sudah dibawa ke Rumah Sakit, tapi sekarang sudah di Rutan," terangnya.

Seperti diberitakan, Neneng merupakan terdakwa yang dituntut JPU 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Perempuan memakai cadar itu saat ini juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti Rp 2,6 miliar yang diduga hasil dari korupsi.

Dalam dakwaan JPU, Neneng dianggap telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mengenai penggiringan proyek ke salah perusahaan, Neneng juga dianggap telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus PLTS Kemenaketrans
 
  Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
  Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
  Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
  Jelang Vonis, Neneng Pingsan
  Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2